Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kasus Pengeroyokan di MBD, Kapolda: Tim Polda Sudah Turun

Editor by Editor
01/31/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Kapolda

Kapolda Maluku Irjen Pol Lotharia Latif. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tim dari Polda Maluku telah dikerahkan untuk membackup penyidik Polres Maluku Barat Daya (MBD) terkait penanganan kasus menonjol yakni kekerasan bersama yang terjadi di Pasar Tiakur, MBD pada 2 Desember 2022 lalu.

RELATED POSTS

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO

Kekerasan bersama tersebut menimpa Philipus Augustein. Terduga pelaku ialah Kimdavids B. Markus, Harun Lerrick, dan Herman Saknohiswy. Kasus itu sudah naik penyidikan namun para pelaku belum ditetapkan tersangka.

Kapolda Maluku, Irjen Pol Lotharia Latif, mengaku tim yang dikerahkan mendampingi Polres MBD juga sudah melakukan beberapa langkah terkait persoalan tersebut.

“Polda sudah turun tangan dan kirimkan tim, bahkan kasat reskrim sudah diganti agar lebih profesional,” kata Kapolda, Selasa (31/1/2023).

BACA JUGA: Pengeroyokan Philipus, KNPI akan Lapor ke Kapolda Maluku, Ini Kata Kapolres MBD

Irjen Latif menekankan terkait persoalan itu, tidak perlu sampai harus ada orang yang menghadapnya. Sebab dirinya selalu merespon cepat setiap persoalan yang ditemukan.

“Polri bekerja berdasarkan sistem yang diatur dan protap yang jelas. Sehingga apabila ditemukan anggota yang tidak bekerja secara profesional, pasti dievaluasi dan diganti,” tegasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk kasus itu sendiri, Irjen Latif mengaku telah meminta tim penyidik agar segera menyelesaikannya sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Proses penyidikan tetap jalan terus untuk segera dipercepat penyelesaiannya oleh tim Polda,” pintanya.

Saat ini, tim gabungan dari Polda Maluku dan Polres MBD telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.

Sebelumnya diberitakan, kasus itu dilaporkan ke SPKT Polres MBD di hari yang sama, sesuai dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/112/XII/2022/SPKT/RES.MBD/MALUKU, tertanggal 2 Desember 2022.

Kuasa hukum korban, Fredy Ulemlem, mengatakan, laporan yang dibuat diterima Bripka Sofyan Wakano, dan KA SPKT Ipda Syarif A. Wairooy. Setelah melapor, korban dibawa untuk menjalani Visum Et Repertum di Rumah Sakit Umum Daerah Tiakur.

Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaeman mengeluarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan, Nomor : B/118/XII/2022/Reskrim. Dalam surat itu, disebutkan, pemeriksaan kepada saksi korban, saksi fakta dan alat bukti yang berkaitan lainnya, sudah dilakukan.

Pada 17 Desember 2022, Kasat Reskrim kembali mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan, Nomor : Sprin-Sidik/27/XII/2022/Satreskrim dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan.

Pasal yang disangkakan kepada para Terlapor yaitu Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 ayat (1)  jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP. Kemudian pada 23 Desember 2022, telah dikeluarkan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri MBD dengan Nomor : SPDP/27/XII/2022/Satreskrim.

Hanya saja, kata Ulemlem, sampai 24 Januari 2023, Polisi belum menetapkan tersangka dalam kasus itu. Pihak korban menilai, Penyidik Reskrim sangat lambat dalam mengungkap kasus tersebut.

Menurut kuasa hukum korban, dalam Pasal 1 ayat (18) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, menyebutkan,  “Tertangkap tangan adalah tertangkapnya seseorang pada waktu sedang melakukan tindak pidana, menunjukan ia, adalah pelakunya.”

“Jika dikaitkan dengan aturan itu, pihak Penyidik harus melakukan Operasi Tangkap Tangan pada saat kejadian perkara itu yakni pada tanggal 2 Desember 2022,” katanya.

Selain itu, pihak kuasa hukum meyakini penyidik telah mengantongi 2 alat bukti yang cukup untuk menetapkan para pelaku Kim Davids Markus Cs sebagai Tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Kekerasan Bersama, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP dan Penganiayaan yang diatur dalam Pasal 351 ayat (1) jo. Pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP.

Penyidik, lanjut dia, juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Philipus Augustein (Saksi Korban), MM, DM, dan NS. Ditambah bukti surat visum yang dikeluarkan oleh dr. Erliah Natalia Tehubijuluw pada RSUD Tiakur.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKapolda MalukuPengeroyokanPolres MBD
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO
Headline

Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO

01/21/2026
Kunjungi Polres SBB, Kabid Humas Polda Maluku: Era Digital Kemampuan Kehumasan Jadi Kebutuhan Utama
Headline

Kunjungi Polres SBB, Kabid Humas Polda Maluku: Era Digital Kemampuan Kehumasan Jadi Kebutuhan Utama

01/21/2026
Warga Kasieh yang Hilang Kontak saat Melaut Ditemukan Selamat
Headline

Warga Kasieh yang Hilang Kontak saat Melaut Ditemukan Selamat

01/19/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
Next Post
Polres SBB

Polisi Serahkan Satu Tersangka Terakhir Kasus Korupsi Pengadaan Alat Perekam e-KTP di SBB

Eksekusi lahan

Isak Tangis Warga Warnai Eksekusi Lahan di Jalan Jenderal Sudirman Ambon

Recommended Stories

Usai Diperiksa, Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor PRKP Aru Langsung Ditahan Polisi

Usai Diperiksa, Satu Tersangka Korupsi Pembangunan Kantor PRKP Aru Langsung Ditahan Polisi

06/08/2023
Sidang

Sekretaris Negeri Haria Terancam Hukuman Penjara 5 Tahun

04/07/2022
Dari Pemukiman Hingga JMP, Brimob Polda Maluku Semprot Disinfektan

Dari Pemukiman Hingga JMP, Brimob Polda Maluku Semprot Disinfektan

08/02/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In