AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi kasus dugaan tindak pidana pemerkosaan istri orang dengan tersangka Junaid Mahu, bakal disidangkan di Pengadilan.
Warga Namrole, Kabupaten Buru Selatan (Bursel) itu akan disidang setelah dilimpahkan penyidik Polsek Namrole, Polres Pulau Buru, ke Kejaksaan Negeri Buru, Senin (4/4/2022).
Junaid alias Dito diketahui memperkosa VB, istri orang di dalam kamar kos korban di Namrole, Kabupaten Bursel, Kamis (24/2/2022) sekira pukul 12.30 WIT.
Atas perbuatannya itu, Dito disangkakan menggunakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Penyidik unit reskrim Polsek Namrole sudah tahap dua tersangka pemerkosaan atas nama Junaid Mahu alias Dito di Kejari Buru,” kata Paur Subbag Humas Polres Pulau Buru, Aiptu M.Y.S Djamaludin, kepada AmbonKita.com.
Baca juga:Â Polisi Serahkan Tersangka Pencabulan Dua Anak Kandung di Bursel
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap dua) diterima oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejari Buru, Stendo Berthyno Sitania. Selanjutnya, tersangka akan berproses dengan jaksa hingga disidangkan di Pengadilan.
Untuk diketahui, kasus pemerkosaan itu berawal setelah tersangka mengkonsumsi minuman keras jenis sopi. Niat jahatnya timbul setelah berpapasan dengan korban di kamar mandi kos-kosan.
Tersangka melihat korban menjemur kasur, tempat tidur. Ia lalu mengikutinya ke dalam kamar korban, dan memperkosanya sebanyak 2 kali.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post