AMBONKITA.COM,- Permohonan keberatan atau eksepsi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku selaku tergugat terhadap perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), ditolak Majelis Hakim yang diketuai Kristina Tetelepta.
Penolakan tersebut menandakan sidang dugaan PMH yang digugat Erna Magdalena Manuputty, tetap berlanjut untuk pembuktian pokok perkara.
Vebriano Lesnussa, kuasa hukum penggugat Erna Magdalena Manuputty, mengungkapkan, pengajuan eksepsi oleh BNNP Maluku selaku tergugat karena menurut mereka seharusnya perkara PMH diadili di pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pihak pemerintah. Hanya saja, pertimbangan majelis hakim lain.
Menurut pendapat majelis hakim, tambah Vebriano, perkara ini sudah berkaitan dengan hal sengketa keperdataan. Ini berkaitan dengan hak kepemilikan dari barang bukti yang disita BNN, sehingga menjadi kewenangan pengadilan Negeri Ambon untuk memutus dan mengadili perkara tersebut.
“Kemarin tergugat BNNP Maluku eksepsi soal itu (kewenangan mengadili oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Ambon), namun telah diputuskan majelis hakim diagenda putusan sela tadi, bahwa hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat, sehingga perkara ini tetap dilanjutkan untuk pembuktian pokok perkara,” kata Vebriano di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/1/2022).
Ditolaknya eksepsi tergugat yang adalah BNNP Maluku, maka kata Vebriano, perkara dengan gugatan PMH tersebut akan berlanjut untuk sidang pekan depan.
“Jadi untuk sidang pokok perkara tetap jalan, nantinya minggu depan,” jelasnya.
Ia mengaku terhadap gugatan yang diajukan terdapat beberapa item, yakni rumah, sertifikat, dokumen-dokumen lain milik penggugat yang telah disita BNN. Hal ini yang menjadi dasar gugatan penggugat untuk melakukan upaya hukum di pengadilan Negeri Ambon.
“Dasar kami itu karena aset-aset klien kami telah disita BNN, kalau soal pidana narkoba dan TPPU adik klien kami itu tidak ada kaitan dalam perkara ini,” jelasnya.
Baca juga: BNN Maluku Digugat, Sita Aset Orang Secara Sepihak
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post