Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Keberatan BNNP Maluku Ditolak, Pekan Depan Sidang Perbuatan Melawan Hukum

Editor by Editor
01/18/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Permohonan keberatan atau eksepsi dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Maluku selaku tergugat terhadap perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH), ditolak Majelis Hakim yang diketuai Kristina Tetelepta.

RELATED POSTS

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

Penolakan tersebut menandakan sidang dugaan PMH yang digugat Erna Magdalena Manuputty, tetap berlanjut untuk pembuktian pokok perkara.

Vebriano Lesnussa, kuasa hukum penggugat Erna Magdalena Manuputty, mengungkapkan, pengajuan eksepsi oleh BNNP Maluku selaku tergugat karena menurut mereka seharusnya perkara PMH diadili di pengadilan Tata Usaha Negara. Sebab, perbuatan melawan hukum tersebut dilakukan pihak pemerintah. Hanya saja, pertimbangan majelis hakim lain.

Menurut pendapat majelis hakim, tambah Vebriano, perkara ini sudah berkaitan dengan hal sengketa keperdataan. Ini berkaitan dengan hak kepemilikan dari barang bukti yang disita BNN, sehingga menjadi kewenangan pengadilan Negeri Ambon untuk memutus dan mengadili perkara tersebut.

“Kemarin tergugat BNNP Maluku eksepsi soal itu (kewenangan mengadili oleh majelis hakim di pengadilan Negeri Ambon), namun telah diputuskan majelis hakim diagenda putusan sela tadi, bahwa hakim menolak eksepsi yang diajukan pihak tergugat, sehingga perkara ini tetap dilanjutkan untuk pembuktian pokok perkara,” kata Vebriano di pengadilan Negeri Ambon, Selasa (18/1/2022).

Ditolaknya eksepsi tergugat yang adalah BNNP Maluku, maka kata Vebriano, perkara dengan gugatan PMH tersebut akan berlanjut untuk sidang pekan depan.

“Jadi untuk sidang pokok perkara tetap jalan, nantinya minggu depan,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Ia mengaku terhadap gugatan yang diajukan terdapat beberapa item, yakni rumah, sertifikat, dokumen-dokumen lain milik penggugat yang telah disita BNN. Hal ini yang menjadi dasar gugatan penggugat untuk melakukan upaya hukum di pengadilan Negeri Ambon.

“Dasar kami itu karena aset-aset klien kami telah disita BNN, kalau soal pidana narkoba dan TPPU adik klien kami itu tidak ada kaitan dalam perkara ini,” jelasnya.

Baca juga: BNN Maluku Digugat, Sita Aset Orang Secara Sepihak

Penulis: Husen Toisuta

Tags: BNNP MalukuPengadilan Negeri Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual
Headline

Proyek Bantuan Rumah Swadaya Desa Tam Ngurhir Rugi Rp1,4 M, Jaksa Tahan Mantan Kadis PKP Tual

11/28/2025
Next Post
Bantu Korban Konflik Warga Sepa dan Tamilouw, Gubernur Maluku: Berhentilah Bermusuhan

Bantu Korban Konflik Warga Sepa dan Tamilouw, Gubernur Maluku: Berhentilah Bermusuhan

Kantor Kejati Maluku

Usut Korupsi Lahan RSUD Tual, Asisten 1 dan Eks Kabag Pemerintahan Diperiksa

Recommended Stories

13 Hari Jelang Pemilu, Personel Polda Maluku Diingatkan Tingkatkan Kesiapsiagaan

13 Hari Jelang Pemilu, Personel Polda Maluku Diingatkan Tingkatkan Kesiapsiagaan

02/01/2024
Peran Orang Tua dan Sekolah Penting Cegah Kasus Bullying

Peran Orang Tua dan Sekolah Penting Cegah Kasus Bullying

06/04/2024
Polresta Ambon Kunjungi Bayi Terdampak Gas Air Mata di Arbes

Polresta Ambon Kunjungi Bayi Terdampak Gas Air Mata di Arbes

03/30/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In