AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali didesak untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Simdes.Id di Kabupaten Buru Selatan (Bursel).
Desakan tersebut disampaikan Aliansi Mahasiswa Peduli Rakyat (Ampera) Maluku saat berunjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku di kota Ambon, Kamis (16/3/2023).
Aksi demonstrasi yang dipimpin Ahmad Mony, selaku koordinator lapangan, ini menuntut Kejati Maluku untuk segera menuntaskan kasus tersebut.
“Masalah ini ketika tidak digubris maka Kejaksaan Tinggi Maluku telah cacat hukum dalam mengadili kasus dugaan korupsi aplikasi simdes yang ditangani oleh CV. Ziva Pazia,” kata para pendemo dalam orasinya.
Bahkan, para pengunjuk rasa meminta penyidik Kejati Maluku untuk menetapkan Umar Mahulette, Plt Sekda Bursel sebagai tersangka.
Mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) itu diduga kuat berada di balik kasus yang hingga kini tidak direalisasikan tersebut.
“Kami dari Ampera Maluku meminta kepada Kejaksaan Tinggi Maluku untuk segera mentersangkakan Umar Mahulette selaku mantan Kadis PMD atas dugaan korupsi aplikasi Simdes.id anggaran tahun 2019,” pinta mereka.
BACA JUGA:Â Plt Sekda Bursel Diperiksa di Kantor Kejati Maluku
Kejati Maluku juga diminta agar dalam penanganan kasus ini tetap profesional dan terbuka kepada publik.
“Kami meminta Gubernur Maluku untuk memerintahkan Bupati Buru Selatan segera mencopot Plt Sekda Kabupaten Bursel atas dugaan korupsi anggaran dana aplikasi Simdes.id,” pinta pendemo.
CV.ZIVA PAZIA TERNYATA PERUSAHAN KONSTRUKSI
Para pendemo juga menyampaikan beberapa bukti kasus dugaan korupsi pengadaan aplikasi Simdes.id tersebut kepada Kejati Maluku.
Tahun 2019, aplikasi Simdes.id mulai dikerjakan CV. Ziva Pazia. Dalam pengerjaannya ternyata tidak sesuai dengan kondisi di lapangan dan ditemukan adanya penyelewengan anggaran.
Para pendemo diterima oleh Kasidik Ye Almahdaly dan Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba.
“Kami mengucapkan banyak terima kasih atas dukungan para peserta aksi Unras, kami tim penyidik Kejati Maluku telah bekerja keras hingga sampai saat ini untuk memenuhi unsur Pasal 184 KUHAP mengenai pembuktian dalam perkara tersebut, jika ada dukungan tambahan data yang ingin disampaikan, kami akan berterima kasih,” kata Kasidik Kejati Maluku Ye Almahdaly kepada para pengunjuk rasa di ruang lobi kantor Kejati Maluku.
Almahdaly mengaku, Kejaksaan tidak akan terintervensi oleh kepentingan apapun. Bahkan Kejati Maluku tidak akan main-main dalam penanganan kasus ini.
“Kami tidak akan main-main sampai perkara ini rampung dan dilimpahkan ke Pengadilan,” pungkasnya.
Berdasarkan penelusuran AmbonKita.com, perusahaan CV.Ziva Pazia beralamat di Jalan Benteng Atas, Kelurahan Benteng, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, Maluku. Perusahaan tersebut ternyata bergerak di bidang konstruksi.
“Benar dan sudah diperiksa,” kata Kasipenkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba, membenarkan pengadaan aplikasi Simdes.id ditangani CV.Ziva Pazia.
Untuk diketahui, sebelumnya tim penyidik telah memeriksa kurang lebih 25 orang saksi, termasuk sejumlah kepala desa.
Perkara ini telah dinaikan dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Maluku pada September 2022 lalu.
Pengadaan aplikasi Simdes.id tahun 2019 ini berawal dari pihak vendor merancang program tersebut dengan Dinas PMD Kabupaten Bursel.
Kurang lebih 30 kepala desa masing-masing diduga wajib menyetorkan uang Rp30 juta yang bersumber dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa.
Anggaran itu untuk pengadaan komputer atau laptop Rp10 juta, aplikasi Simdes.Id Rp17,5 juta, dan biaya bimtek Rp2,5 juta. Mirisnya, tidak semua desa di kabupaten itu terjangkau layanan jaringan internet.
Bahkan sudah ada kepala desa yang menyetorkan uang tunai Rp30 juta namun sampai saat ini belum mendapatkan laptop atau komputer. Bahkan, aplikasi yang digunakan sudah tidak berjalan lagi. Kebanyakan para kepala desa di sana ketika itu tidak menyetujui program ini karena tidak dianggarkan dalam APBDesa 2019.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post