AMBONKITA.COM,- Kejati Maluku didesak untuk membentuk tim investigasi, mengusut proyek jalan dari Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Proyek yang dikerjakan PT. Sinar Bias Abadi sejak tahun 2018 dengan nilai kontrak Rp 31 miliar itu hingga kini tak kunjung selesai. Padahal, anggaran pekerjaan sudah 100 persen dicairkan.
Desakan tersebut datang dari Dewan Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku yang disampaikan dalam aksi demonstrasi di depan kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Senin (8/11/2021).
Para demonstran menduga pekerjaan proyek ruas jalan tersebut sudah stagnan, dan tidak sesuai dengan volume anggaran di lapangan.
“Kami minta Kejati Maluku harus membentuk tim untuk usut kasus ini karena ada yang tidak beres,” kata Alfian Tuhuteru, koordinator aksi dalam orasinya.
Alfian meminta kejaksaan untuk memeriksa kontraktor dan mantan Kadis PU Kabupaten SBB. Sebab, pekerjaan ruas jalan sampai saat ini tak kelar-kelar.
“Harus diperiksa dan dimintai pertanggungjawaban mereka kenapa jalan Rambatu-Manusa stagnan dan tidak lanjut pekerjaan, padahal anggaran sudah cair 100 persen,” katanya.
Tak berselang lama berjalannya aksi unjuk rasa, para demonstran ditemui oleh Djaya, Kaur Keamanan Dalam (Kamda) Kejati Maluku.
Saat ditemui, koordinator aksi kemudian membacakan tuntutan sikap mereka. Selanjutnya diserahkan kepada Djaya.
“Saya akan menyerahkan tuntutan sikap rekan-rekan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti,” katanya.
Setelah menyerahkan tuntutan sikap, massa aksi kemudian membubarkan diri sekitar pukul 11.30 WIT.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post