Kejati Maluku Hentikan Lidik Kasus Reboisasi di Malteng
AMBONKITA.COM,- Lama berproses, penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya dihentikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.
Proyek reboisasi Tahun 2022 ini dijalankan Dinas Kehutanan Provinsi Maluku. Kala itu, Sadali Ie, Penjabat Gubernur Maluku saat ini masih menjabat sebagai kepala dinas.
Penghentian kasus di tahap penyelidikan ini dilakukan setelah tim penyelidik dari Kejati Maluku tidak menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum.
- Proyek LNG Abadi Blok Masela, Bahlil Tegaskan Lahan Warga Bukan Ganti Rugi
- Groundbreaking Proyek LNG Abadi Masela Dimulai, Presiden Prabowo: Ekonomi untuk Rakyat, Bukan Rakyat untuk Ekonomi
- Polda Maluku Ciduk Buronan Kasus Pengeroyokan Mahasiswa di Ambon, Penangkapan Berlangsung Dramatis
- Sempat Hilang di Hutan Gunung Tarawesi, Warga Buru Ditemukan Selamat di Desa Batu Boy
Tak hanya itu, indikasi kerugian negara dalam perkara ini pun tidak ditemukan. Demikian disampaikan Ardy, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Kamis (15/8/2024).
“Berdasarkan hasil penyelidikan, tidak ditemukan perbuatan melawan hukum, tidak ditemukan juga indikasi kerugian negara, sehingga teman-teman di tim menghentikan penyelidikan,” kata Ardy di ruang kerjanya.
BACA JUGA: Bela Sekda Maluku, Warga SBT Siap Nyawa Taruhannya
Mantan Kepala Cabang Kejari Ambon di Saparua ini mengaku proyek reboisasi yang dilakukan di kabupaten Maluku Tengah itu sudah berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Sesuai aturan, fisiknya ada, barang ada, bukan fiktif, teman-teman sudah turun lapangan periksa, memang ada barangnya, bayarnya juga tidak ada kendala, sesuai SOP,” tandasnya.
Untuk diketahui, proyek reboisasi berupa tanaman hutan rakyat yang diduga dianggarkan Dishut Maluku sebesar Rp2,5 miliar ini diusut tim penyelidik Kejati Maluku sejak Tahun 2023.
Editor: Husen Toisuta








