AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi Maluku mengingatkan kepala-kepala pemerintahan negeri/desa dan perangkatnya di kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon terkait penggunaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD).
Peringatan tersebut disampaikan melalui kegiatan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Garda (Jaga) Desa yang dihelat di kantor kecamatan Nusaniwe Ambon, Jumat (7/5/2024).
Mengusung tema “Mengawal Dana Desa dan Alokasi Dana Desa untuk kemajuan ekonomi Desa”, kegiatan Bidang Intelejen ini dipimpin Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy.
Sejumlah materi disampaikan dalam kegiatan penyuluhan hukum tersebut. Di antaranya Teknis Pencegahan dan Penanganan Pengelolaan Keuangan Desa; Penetapan Kerugian Negara dan Mekanisme Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan; Evaluasi dan Penggunaan Dana Desa (Hasil Audit BLT-DD); dan Mitigasi Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan Aset Desa.
“Atas nama Pemerintah Kecamatan Nusaniwe, kami menyampaikan terima kasih kepada tim Jaga Desa karena telah memilih Kecamatan Nusaniwe sebagai lokasi kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum,” kata Camat Nusaniwe Ambon, Quraisin Tuheteru,.
Quraisin berharap kegiatan ini dapat bermanfaat terhadap Kepala Pemerintahan Negeri dan perangkatnya, sehingga bisa mengurangi berbagai permasalahan, “dan juga diharapkan dapat menjadi petunjuk dalam pengelolaan Dana Desa,” harapnya.
Sementara itu, Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ardy, mengatakan, kegiatan ini rutin dilaksanakan oleh Kejaksaan di seluruh Indonesia. Ini bertujuan untuk pengamanan pembangunan Nasional dalam mengawal kegiatan Dana Desa. “Kegiatan dana desa termasuk program strategis Nasional yang dicanangkan oleh Pemerintah Pusat yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN),” ungkapnya.
Kejaksaan RI sebagai Lembaga Pemerintah, turut hadir dalam mengawal pelaksanaan kegiatan Desa melalui program Jaga Desa. Tujuannya untuk memastikan kegiatan Dana Desa dapat berjalan sesuai tepat mutu, tepat sasaran dan tepat waktu. “Mengingat beberapa kasus korupsi yang berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, baik oleh karena adanya kelalaian maupun unsur kesengajaan,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, seluruh peserta dapat berdiskusi dengan Tim Jaga Desa Kejati Maluku seputar permasalahan yang ada di Desa/Negeri masing – masing maupun di tingkat Kecamatan dan Kelurahan.
Sementara itu, Kasi Sosial Budaya Kemasyarakatan Bidang Intelijen Kejati Maluku, Irvan Bilaleya, meminta seluruh jajaran Pemerintah Negeri dapat membangun komunikasi dengan Kejati Maluku melalui Pos Jaga Desa di Kantor Kejati Maluku maupun media aplikasi group whatsapp sebagai wadah diskusi bersama.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post