AMBONKITA.COM,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus mengusut kasus dugaan korupsi dana covid-19 tahun 2020 di Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara (Malra) senilai Rp 53 miliar.
Dua saksi yang diperiksa yakni Ketua DPRD Malra, Mindichri Kudubun dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Anak (DPMDPA) Kabupaten Malra, Maryam Matdoan.
Mindichri dan Maryam diperiksa di kantor Ditreskrimsus Polda Maluku di Kota Ambon, sejak Rabu pagi (22/11/2023). Sebelumnya, pada Kamis (16/11/2023) lalu, penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap empat pejabat di Kantor BPKAD Malra Tahun 2020. Mereka yaitu Kepala BPKAD, Rasyid; Kabid Anggaran, Resi Masakwaar; Kabid Kesda, Andreas Tetan El; dan Kabid Akuntansi Astuti V Harbelubun.
BACA JUGA: Mantan Bupati Malra Jalani Pemeriksaan di Polda Maluku
Direktur Reskrimsus Polda Maluku Kombes Pol Harold Wilson Huwae yang dikonfirmasi membenarkan adanya pemeriksaan Ketua DPRD dan Kadis PMDPA Kabupaten Malra.
“Sesuai surat undangan, mereka (Ketua DPRD dan Kadis PMDPA),” kata Harold singkat.
Di kasus ini, penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Malra, M. Thaher Hanubun, Mantan Sekda Malra, Ahmad Yani Rahawarin, dan Kepala Dinas Infokom Antonius Kenny Raharusun.
Belasan pejabat Pemkab Malra lainnya juga ikut diperiksa untuk mengungkap secara terang benderang perkara yang diduga sudah merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
Untuk diketahui, berdasarkan informasi yang diterima, dana penanganan Covid-19 Tahun 2020 di Pemkab Malra sesuai hasil Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sebesar Rp 53 miliar. Sedangkan berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Bupati Malra Tahun 2021 realisasi anggarannya hanya sebesar Rp 36 miliar. Adapun temuan terbaru berdasarkan LKPD ternyata lebih dari Rp 80 miliar.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post