AMBONKITA.COM,- Ketua DPRD Maluku, Lucky Wattimury, dicopot dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Maluku, dan bahkan Bendahara DPD PDIP Provinsi Maluku.
Belum diketahui pasti penyebab sehingga dua jabatan yang diemban Wattimury dicopot oleh Megawati Soekarno Putri, Ketua Umum DPP PDIP.
Berdasarkan informasi yang diterima, jabatan Wattimury dilepas karena yang bersangkutan diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan uang dan ditangani polisi.
Wakil Sekertaris DPD PDIP Provinsi Maluku, Jafry Taihuttu, membenarkan pencopotan tersebut. Namun dirinya masih enggan menyampaikan alasan pencopotan.
Menurutnya, pencopotan diketahui setelah SK DPP PDIP yang diteken Megawati dengan nomor 271 tanggal 11 Oktober 2022 tiba di DPD PDIP Maluku. Surat itu menekankan pembebasan Lucky Wattimury dari tugas sebagai Ketua DPRD dan Bendahara DPD PDIP Maluku.
BACA JUGA:Â Ketua DPRD Maluku Dipolisikan, Diduga Pinjam Uang Ratusan Juta Namun tidak Punya Itikad Baik
“SK DPP tersebut telah dibacakan dan disampaikan secara resmi dalam rapat DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku,” kata Jafry, Senin malam (17/10/2022).
Jefry yang merupakan anggota DPRD Kota Ambon ini mengaku, saat pembacaan SK DPP, Ketua DPD PDIP Provinsi Maluku Murad Ismail berhalangan hadir. Sehingga nantinya akan ada rapat lanjutan terkait SK tersebut.
“Pak Ketua berhalangan hadir, nanti kita rapat lagi untuk membicarakan siapa yang mesti diusulkan ke DPP untuk menggantikan pak Lucky,” sebutnya.
Untuk posisi yang akan menggantikan Lucky, Jafry mengatakan semua anggota fraksi memiliki peluang. Sementara calon Bendahara bisa berasal dari kader partai, struktural, senior partai maupun di dalam fraksi.
“Intinya belum ada nama yang ditetapkan sebagai pengganti pak Lucky. Nanti bisa ada setelah rapat selanjutnya bersama pimpinan partai di Maluku, baru dilakukan penetapan guna diusulkan ke DPP,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post