Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Konsultan Pengawas Pembangunan SMP 11 Serut Divonis Penjara 4 Tahun

Editor by Editor
11/24/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, akhirnya menetapkan satu terdakwa korupsi, Arman Syah Tomagola, terbukti bersalah.

RELATED POSTS

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Konsultan pengawasan pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Persiapan Negeri 11 Seram Utara (Serut), Kabupaten Maluku Tengah, ini divonis pidana penjara 4 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota lainnya di PN Ambon, Kamis (24/11/2022).

Selain hukuman pidana badan, Tomagola juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah dibebankan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Imanuel Lumaesan, Kepala Sekolah, dan Daniel Souhaly, bendahara pembangunan. Kedua terdakwa ini telah divonis penjara masing-masing 6 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dipidana selama 4 tahun,  sebagaimana diatur dalam pasal 3 (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang  perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999  tentang tipikor  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” baca Jenny Tulak dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan SMP 11 Seram Utara Diancam Diatas Lima Tahun

Hakim menyebutkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya, sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilarang undang-undang serta mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri JPU Cabjari Wahai, Karimudin, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Untuk dua terdakwa lain yakni Imanuel dan Daniel sebelumnya telahjuga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider masing-masing 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa pun dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.014.778.960 dikurangi dengan uang pengembalian sebesar Rp 183 juta lebih. Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 830.978.960. Bila keduanya tidak mengembalikan uang pengganti, akan dikenai pidana kurungan selama 2 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Wahai, Karimudin, menuntut dua terdakwa selama 7,6 tahun penjara.

Sementara terdakwa Arman Syah Tomagola selaku konsultan pengawas (Dalam berkas terpisah), dituntut 6 tahun penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Pengadilan AmbonPengadilan Tipikor AmbonSMP 11 Persiapan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
Next Post
Kalahkan Tual Dengan Skor Tipis Ambon ke Final Futsal Popmal IV

Kalahkan Tual Dengan Skor Tipis Ambon ke Final Futsal Popmal IV

VIDEO : Wilayah Bebas Korupsi Kanwil Bea Cukai Maluku

VIDEO : Wilayah Bebas Korupsi Kanwil Bea Cukai Maluku

Recommended Stories

98 Siswa MTs Miftahul Kahirul Namlea Wisuda Tahfidz Alquran

98 Siswa MTs Miftahul Kahirul Namlea Wisuda Tahfidz Alquran

02/27/2025
Jelang Debat Pilkada Gubernur Maluku Wakapolda Cek Kesiapan Personel Pengamanan

Jelang Debat Pilkada Gubernur Maluku Wakapolda Cek Kesiapan Personel Pengamanan

10/25/2024
Kejati Maluku

Tiga Tersangka Korupsi Jalan Inamosol SBB: Dua Swasta dan Satu PNS PUPR

12/22/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In