Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Konsultan Pengawas Pembangunan SMP 11 Serut Divonis Penjara 4 Tahun

Editor by Editor
11/24/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, akhirnya menetapkan satu terdakwa korupsi, Arman Syah Tomagola, terbukti bersalah.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

Konsultan pengawasan pada pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMP Persiapan Negeri 11 Seram Utara (Serut), Kabupaten Maluku Tengah, ini divonis pidana penjara 4 tahun.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Hakim Jenny Tulak didampingi dua hakim anggota lainnya di PN Ambon, Kamis (24/11/2022).

Selain hukuman pidana badan, Tomagola juga dibebankan membayar denda sebesar Rp 100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara. Ia tidak dibebankan membayar uang pengganti karena telah dibebankan kepada dua terdakwa lainnya yaitu Imanuel Lumaesan, Kepala Sekolah, dan Daniel Souhaly, bendahara pembangunan. Kedua terdakwa ini telah divonis penjara masing-masing 6 tahun.

“Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti bersalah dan dipidana selama 4 tahun,  sebagaimana diatur dalam pasal 3 (1) jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang tipikor sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang  perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999  tentang tipikor  jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” baca Jenny Tulak dalam amar putusannya.

BACA JUGA: Tiga Terdakwa Korupsi Pembangunan SMP 11 Seram Utara Diancam Diatas Lima Tahun

Hakim menyebutkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan di persidangan. Ia juga mengakui perbuatannya, sedangkan yang memberatkan, perbuatan terdakwa dilarang undang-undang serta mengakibatkan terjadi kerugian keuangan negara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dalam sidang pembacaan putusan tersebut dihadiri JPU Cabjari Wahai, Karimudin, sedangkan terdakwa didampingi kuasa hukumnya.

Untuk dua terdakwa lain yakni Imanuel dan Daniel sebelumnya telahjuga dihukum membayar denda sebesar Rp 200 juta, subsider masing-masing 3 bulan kurungan. Kedua terdakwa pun dibebankan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.014.778.960 dikurangi dengan uang pengembalian sebesar Rp 183 juta lebih. Sehingga sisa uang pengganti sebesar Rp 830.978.960. Bila keduanya tidak mengembalikan uang pengganti, akan dikenai pidana kurungan selama 2 tahun penjara.

Sebelumnya JPU Cabang Kejaksaan Negeri Maluku Tengah Wahai, Karimudin, menuntut dua terdakwa selama 7,6 tahun penjara.

Sementara terdakwa Arman Syah Tomagola selaku konsultan pengawas (Dalam berkas terpisah), dituntut 6 tahun penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Pengadilan AmbonPengadilan Tipikor AmbonSMP 11 Persiapan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Headline

Polda Maluku Tindak Aipda RH Anggota Polres SBB Terkait Kasus Kekerasan Seksual

01/18/2026
11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar
Headline

11 Tersangka di Konflik Lahan Wertamrian Tanimbar

01/18/2026
Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan
Ambonku

Roti Berisi Narkotika Terungkap di Lapas Ambon, Polisi Tangkap Pelaku Penyelundupan

01/15/2026
Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan
Headline

Pemerhati Perempuan dan Anak Temui Kapolda Maluku, Ini yang Dibicarakan

01/14/2026
Next Post
Kalahkan Tual Dengan Skor Tipis Ambon ke Final Futsal Popmal IV

Kalahkan Tual Dengan Skor Tipis Ambon ke Final Futsal Popmal IV

VIDEO : Wilayah Bebas Korupsi Kanwil Bea Cukai Maluku

VIDEO : Wilayah Bebas Korupsi Kanwil Bea Cukai Maluku

Recommended Stories

Jelang Nataru Polda Maluku Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan

Jelang Nataru Polda Maluku Gelar Rakor Kesiapan Pengamanan

12/20/2022
Teguk Jus Pala 16.076 Botol Polda Maluku Pecahkan Rekor Dunia

Teguk Jus Pala 16.076 Botol Polda Maluku Pecahkan Rekor Dunia

06/25/2022
Ditreskrimsus Polda Maluku

Tegakkan Hukum Pеrеdаrаn TSL Ilegal, Dіtrеѕkrіmѕuѕ Pоldа Mаluku Dapat Penghargaan

07/18/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In