AMBONKITA.COM,- Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku telah mengagendakan pemeriksaan terhadap kontraktor proyek jalan diduga terbengkalai yang menghubungkan Desa Rambatu-Manusa, Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Kontraktor atau Direktur PT Bias Sinar Abadi yang mengerjakan jalan penghubung di Kecamatan Inamosol seharga Rp.31 miliar tersebut akan segera dipanggil jaksa.
“Kita sudah agendakan dan dalam waktu dekat akan dipanggil untuk dimintai keterangannya,” ungkap Asisten Intel Kejati Maluku, Muji Martopo via selulernya, Rabu (19/1/2022).
Sebelumnya, perwakilan kontraktor di SBB telah dimintai keterangannya saat tim penyidik melakukan on the spot di kawasan jalan sepanjang kurang lebih 24 Km tersebut.
“Yang pasti kita panggil lagi, tapi perwakilannya yang di SBB sudah dimintai keterangan,” sebutnya.
Untuk diketahui, penyidik gencar mengusut kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan jalan di Kecamatan Inamosol, Kabupaten SBB tersebut.
Belasan saksi telah dimintai keterangannya, termasuk saksi ahli dari Politeknik Negeri Ambon pada Selasa (18/1/2022) kemarin, dan juga mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten SBB, Thomas Wattimena.
Saksi ahli dimintai keterangan untuk mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran proyek tahun 2018 silam itu.
Untuk diketahui, proyek yang dikerjakan 4 tahun silam itu hingga kini terbengkalai, atau masih dengan kondisi bertanah dan sudah hancur. Padahal, anggarannya diduga sudah diterima 100 persen atau kurang lebih sebesar Rp.31 miliar.
Proyek jalan dengan panjang kurang lebih 24 Km, menghubungan Desa Rambatu-Manusa ini dikerjakan PT Bias Sinar Abadi. Proyek itu sudah dikerjakan sejak akhir September 2018 lalu.
Baca juga:Â https://ambonkita.com/jaksa-periksa-saksi-ahli-usut-proyek-jalan-terbengkalai-di-inamosol/
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post