Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Kontraktor Taman Kota Saumlaki Terima Rp.4 Miliar

Editor by Editor
09/29/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Kontraktor Taman Kota Saumlaki Terima Rp.4 Miliar

Ilustrasi sidang (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Hartanto Hoetomo, terdakwa kasus dugaan korupsi yang merupakan kontraktor proyek pembangunan Taman Kota dan Pelataran Parkir di Kota Saumlaki, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, resmi diadili.

RELATED POSTS

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

Direktur PT Inti Arta Nusantara ini menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Rabu (29/9/2021).

Sidang pembacaan dakwaan dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Jenny Tulak. Ia didampingi Feliks R Wuisan dan Jefry S Sinaga sebagai Hakim anggota. Sidang berlangsung secara virtual maupun non virtual.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Achmad Attamimi Cs, dalam dakwaannya mengaku terdakwa menerima uang senilai Rp.4 miliar. Namun dalam realisasinya, terdapat item-item pekerjaan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB).

Selain terdakwa tidak sesuai RAB, status terdakwa dalam proyek itu juga tidak jelas. Termasuk dokumen pendukung untuk mengetahui sejauh mana progres pekerjaan proyek tersebut.

Perbuatan korupsi yang diduga dilakukan terdakwa tidak sendiri. Dia bersama mantan Kepala Dinas PUPR Tanimbar, Adrianus Sihasale, Wilelma Fenanlampir selaku PPTK, dan Frans Pelamonia sebagai pengawas.

JPU mengatakan, terdakwa bersama tiga rekannya mengerjakan proyek itu tidak sesuai dengan spesifikasi yang terdapat dalam kontrak. Seperti tidak membuat as built drawing (gambar rekaman akhir), dan pemasangan paving block yang tidak sesuai kontrak.
Mereka juga tidak melakukan pekerjaan timbunan sirtu, tidak membuat laporan progres pekerjaan dan laporan bulanan, serta melakukan pembayaraan dengan jumlah yang tidak sesuai kontrak.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Meski pekerjaan yang dikerjakan tidak sesuai dengan kontrak, namun terdakwa Adrianus Sihasale tetap melakukan pembayaran atas item pekerjaan. Seperti pemasangan paving blok, dan juga menandatangani berita acara penyelesaian pekerjaan dalam bentuk berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan 100 persen. Padahal kenyataannya, perkerjaan di lapangan tidak sesuai dengan RAB.

Terdakwa Wilelma Fenanlampir selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), juga dianggap tidak cermat dalam proses penyusunan amandemen kontrak. Di mana, ternyata ada penambahan item pekerjaan pemasangan batu karang yang hanya memuat harga satuan tanpa disertai volume.

Sama halnya dengan terdakwa Frans Pelamonia, selaku pengawas yang tidak membuat dokumentasi dan kertas kerja ketika melakukan perhitungan dalam rangka perubahan desain dan volume yang dimintakan penyedia. Juga telah membiarkan penyedia memasang paving blok tidak sesuai kontrak.

Sementara untuk terdakwa Hartanto Hoetomo selaku kontraktor, tidak melaksanakan pekerjaan pembangunan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Olehnya itu, akibat dari perbuatan empat orang terdakwa tersebut sudah merugikan negara sebesar Rp.1.035.598.220,92.

“Perbuatan terdakwa Hartanto Hoetomo didakwa melanggar pasal 2 ayat (1), dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI No.20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” baca Achmad Attamimi dalam berkas dakwaannya.

Untuk diketahui, nilai kontrak proyek pembangunan taman kota dan pelataran parkir di Kota Saumlaki tahun 2017 silam itu sebesar Rp.4.512.718.000.

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Kabupaten Kepulauan TanimbarKejati MalukuKorupsiKota SaumlakiPengadilan Negeri AmbonPenuntut UmumProyek Taman Kota
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat
Headline

17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat

01/29/2026
Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon
Headline

Polisi Sita 350 Liter Sopi Ilegal di Pelabuhan Feri Hunimua Ambon

01/21/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Next Post
48 Personel Polda Maluku Dilatih Ketrampilan Jelang Masa Pensiun

48 Personel Polda Maluku Dilatih Ketrampilan Jelang Masa Pensiun

Sidang

Edar Narkotika Warga Nusaniwe Ambon Dibui 5 Tahun

Recommended Stories

Sidang

Lima Komisioner KPU Aru Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 M

01/31/2024
meninggal dunia

Diduga Diperkosa, Ibu Muda di Banda Neira Ini Meninggal Dunia

03/21/2023
IAIN Ambon Wisudakan 272 Sarjana dan 72 Magister, Rektor: Desember 2024 Wisuda Universitas

IAIN Ambon Wisudakan 272 Sarjana dan 72 Magister, Rektor: Desember 2024 Wisuda Universitas

07/31/2024

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In