Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Lima Komisioner KPU Aru Didakwa Rugikan Negara Rp2,8 M

Editor by Editor
01/31/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada Bupati-Wakil Bupati Tahun 2020, menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (31/1/2024).

RELATED POSTS

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

Kelima terdakwa masing-masing Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus. Mereka didakwa diduga telah merugikan keuangan negara sebesar kurang lebih Rp2,8 miliar.

Sidang pembacaan dakwaan itu dipimpin Majelis Hakim, Rahmat Selang. Para terdakwa sendiri didampingi tim penasehat hukum yang dipimpin Firel Sahetapy.

BACA JUGA: Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru akan Disidangkan

Selain telah merugikan negara, lima anggota KPU Aru itu juga didakwa melanggar Primair; Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan subsider; Pasal 3 jo Pasal 18 UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana dirubah dengan UU nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan dakwaan, sidang kemudian ditunda Majelis Hakim hingga pekan depan dengan agenda pledoi/pembelaan pada Rabu pekan depan.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Kepulauan Aru.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: 5 komisioner KPU AruAmbonkita.comkorupsi dana hibah pilkada Aru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara
Headline

Polda Maluku Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Korban Banjir di Sumatera Utara

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Rektor Unpatti akan Panggil Pegawainya yang Parkir Sembarangan dan Bikin Gaduh di Ujung JMP

12/09/2025
Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran
Ambonku

Parkir Mobil Sembarangan Oknum Pegawai Unpatti Ini Malah Ngotot tak Terima Diminta Parkir di Parkiran

12/06/2025
Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap
Ambonku

Unjuk Rasa di Polda Maluku Ricuh, Satu Provokator Ditangkap

12/06/2025
DPRD Maluku Minta Keseriusan Inpex Produksi Ladang Gas Blok Masela
Headline

Soal Pinjaman 1,5 Triliun, Rovik: Opsi Penting Seimbangkan Fiskal Daerah Maluku

12/04/2025
Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan
Headline

Polda Maluku akan Kerahkan Drone Amankan Nataru, Petakan Daerah Rawan Kamtibmas dan Kemacetan

12/04/2025
Next Post
Perahu Terbalik Nelayan Rumah Tiga Hilang di Perairan Teluk Dalam Ambon

Perahu Terbalik Nelayan Rumah Tiga Hilang di Perairan Teluk Dalam Ambon

Raja Rohomoni Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Galian C Illegal

Raja Rohomoni Penuhi Panggilan Polisi Diperiksa sebagai Tersangka Tambang Galian C Illegal

Recommended Stories

Gubernur Maluku Ingin Program Kalesang Negeri Diperdakan

Gubernur Maluku Ingin Program Kalesang Negeri Diperdakan

09/11/2022
Terminal LPG

Terminal LPG Wayame Ambon Diresmikan, Gubernur Apresiasi

12/06/2022
Kabid Humas Polda Maluku

Diduga Gelapkan 125 Unit HP di Masohi, Ibu Ini Jadi Tersangka

06/08/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In