Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Korban Begal yang Ditetapkan Tersangka di SP3

Editor by Editor
04/16/2022
Reading Time: 2 mins read
0
Korban Begal yang Ditetapkan Tersangka di SP3

AMBONKITA.COM,- Murtede alias Amaq Sinta, korban begal yang sempat dijadikan sebagai tersangka, akhirnya dibebaskan.

RELATED POSTS

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Kapolda Nusa Tenggara Barat (NTB) Irjen Djoko Purwanto menyatakan bahwa pihaknya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait perkara Murtede alias Amaq Sinta yang menjadi korban begal tapi ditetapkan sebagai tersangka.

Djoko Purwanto menjelaskan, penyetopan proses hukum Amaq Sinta tersebut setelah dilakukannya proses gelar perkara yang dihadiri oleh jajaran Polda dan pakar hukum.

“Hasil gelar perkara disimpulkan peristiwa tersebut merupakan perbuatan pembelaan terpaksa sehingga tidak ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum baik secara formil dan materiil,” kata Djoko kepada wartawan, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Djoko, keputusan dari gelar perkara tersebut berdasarkan peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, Pasal 30 tentang penyidikan tindak pidana bahwa penghentian penyidikan dapat dilakukan demi kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan.

“Peristiwa yang dilakukan oleh Amaq Sinta merupakan untuk membela diri sebagaimana Pasal 49 Ayat (1) KUHP soal pembelaan terpaksa,” ujar Djoko.

Baca juga: Pemuda Gang Singa Ambon, Pengedar Narkotika Terancam 20 Tahun Penjara

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menekankan bahwa, penghentian perkara tersebut dilakukan demi mengedepankan asas keadilan, kepastian dan terutama kemanfaatan hukum bagi masyarakat.

“Dalam kasus ini, Polri mengedepankan asas proporsional, legalitas, akuntabilitas dan nesesitas,” tutup Dedi.

Untuk diketahui, perkara begal berawal saat korban yang ditetapkan tersangka itu hendak membawa makanan kepada orang tuanya di rumah sakit, Minggu malam (10/4/2022). Korban berangkat dari rumah menggunakan sepeda motor.

Di tengah perjalanan atau di Jalan Raya Dusun Babila, Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah, NTB, korban dipepet para begal berjumlah empat orang menggunakan dua sepeda motor. Mereka menggunakan senjata tajam (parang).

Saat diserang menggunakan parang, korban melawan. Ia akhirnya berhasil membuat dua begal tewas, yakni OWP dan PE. Sementara dua begal lainnya melarikan diri. Mereka adalah HO dan WA yang kini telah berhasil diamankan polisi.

Meski membela diri, korban begal itu malah ditetapkan sebagai tersangka. Murtede sempat disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 49 ayat 1 KUHP oleh Polres setempat.

Editor: Husen Toisuta

Tags: berita Ambon hari iniKorban begal jadi tersangkaPolda MalukuPolda NTB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi
Hukum Kriminal

Setubuhi Murid Guru SMP di Bula Ditangkap Polisi

10/02/2025
Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
Next Post
Siapkan Atlet Pra PON, Akhir 2022 KONI Maluku akan Gelar POPMAL IV

Siapkan Atlet Pra PON, Akhir 2022 KONI Maluku akan Gelar POPMAL IV

Buka Voice of Ramadan di Kota Ambon, Yamin: Menjadi Media Siar Islam

Buka Voice of Ramadan di Kota Ambon, Yamin: Menjadi Media Siar Islam

Recommended Stories

Pemprov Maluku Peringati Hari Pahlawan, Ini Pesan Mensos

Pemprov Maluku Peringati Hari Pahlawan, Ini Pesan Mensos

11/10/2022
Warga Kamariang Blokir Jalan Picu Kemacetan Panjang

Warga Kamariang Blokir Jalan Picu Kemacetan Panjang

10/14/2021
Kapolda

Polda Maluku Terus Proses Laporan Kasus Bupati Malra, Kapolda : Jangan Ada yang Coba-coba Intervensi

09/05/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In