AMBONKITA.COM,- Setelah MM selaku PPK, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), kembali menetapkan MT sebagai satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2019.
Tersangka MT merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten SBB.
Tersangka MM dan MT, kini secara resmi dilakukan penahanan oleh tim Kejari SBB selama 20 hari ke depan, terhitung Senin (6/2/2023).
“Jaksa Penyidik telah menetapkan satu tersangka tambahan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada BPBD SBB untuk Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah SBB Tahun 2019,” kata Taufik E. Purwanto, selaku Plh Kasi Intelijen Kejari SBB melalui siaran persnya.
BACA JUGA:Â Korupsi Dana Gempa di SBB, Jaksa Tetapkan Satu Tersangka
Tersangka MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-113/Q.1.16/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Februari 2022.
“Sehingga sampai dengan hari ini sudah terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik. Yaitu saudara MM selaku PPK dan MT selaku BPP,” jelasnya.
Perbuatan kedua tersangka tersebut telah ditetapkan oleh Jaksa Penyelidik diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.
“Atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” jelasnya.
Purwanto mengatakan, untuk kedua tersangka tersebut yakni MM (sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2022) dan MT (baru ditetapkan hari ini) akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik.
Tersangka MM dan MT ditahan di rumah tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 hari ke depan. Yaitu sejak hari ini sampai Sabtu 25 Februari 2023 mendatang.
“Bahwa jika Jaksa Penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post