Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Korupsi Dana Gempa di SBB, Jaksa Tetapkan Satu Tersangka Tambahan

Editor by Editor
02/06/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Korupsi Dana Gempa SBB

Dua Tersangka dugaan korupsi dana gempa di SBB berinisial MM dan MT, saat diamankan di Lapas Klas II Piru, Senin (6/2/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Setelah MM selaku PPK, penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Seram Bagian Barat (SBB), kembali menetapkan MT sebagai satu tersangka tambahan dalam kasus dugaan korupsi dana gempa tahun 2019.

RELATED POSTS

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

Tersangka MT merupakan Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) dana siap pakai pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) kabupaten SBB.

Tersangka MM dan MT, kini secara resmi dilakukan penahanan oleh tim Kejari SBB selama 20 hari ke depan, terhitung Senin (6/2/2023).

“Jaksa Penyidik telah menetapkan satu tersangka tambahan sehubungan dengan Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Sisa Dana Siap Pakai pada BPBD SBB untuk Penanganan Darurat Bencana Gempa Bumi di Wilayah SBB Tahun 2019,” kata Taufik E. Purwanto, selaku Plh Kasi Intelijen Kejari SBB melalui siaran persnya.

BACA JUGA: Korupsi Dana Gempa di SBB, Jaksa Tetapkan Satu Tersangka

Tersangka MT ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : B-113/Q.1.16/Fd.2/02/2023 tanggal 03 Februari 2022.

“Sehingga sampai dengan hari ini sudah terdapat dua tersangka yang telah ditetapkan oleh Jaksa Penyidik. Yaitu saudara MM selaku PPK dan MT selaku BPP,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Perbuatan kedua tersangka tersebut telah ditetapkan oleh Jaksa Penyelidik diduga telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dengan Pasal 2 ayat (1) UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

“Atau Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (ancaman dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50.000.000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,” jelasnya.

Purwanto mengatakan, untuk kedua tersangka tersebut yakni MM (sudah ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2022) dan MT (baru ditetapkan hari ini) akan dilakukan penahanan oleh Jaksa Penyidik.

Tersangka MM dan MT ditahan di rumah tahanan pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Piru selama 20 hari ke depan. Yaitu sejak hari ini sampai Sabtu 25 Februari 2023 mendatang.

“Bahwa jika Jaksa Penyidik merasa unsur pasal yang disangkakan telah terpenuhi maka akan dilakukan penyerahan berkas perkara Tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: #BPBD SBBAmbonkita.comKejari SBBKorupsi Dana Gempa SBB
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon
Ambonku

Sentuhan Kasih di Sepertiga Malam Ramadan: Kisah Ely Toisutta dan IPEMI Menyisir Masjid di Ambon

03/15/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang
Headline

Stok Energi di Papua – Maluku sudah Ditambah, Pertamina: Masyarakat Bisa Tenang

03/13/2026
Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan
Headline

Ini Kata Sekretaris DPRD Maluku Terkait Pengelolaan Anggaran Konsumsi Dewan

03/12/2026
Next Post
111 Anggota Bhabinkamtibmas Peduli Stunting di Ambon Ikut Pembekalan

111 Anggota Bhabinkamtibmas Peduli Stunting di Ambon Ikut Pembekalan

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Maluku 2022 Meningkat

BPS: Pertumbuhan Ekonomi Maluku 2022 Meningkat

Recommended Stories

Sidang

Terdakwa Korupsi Taman Kota Saumlaki yang Sempat Buron Divonis Bebas

01/31/2022
Kapolda : Penerapan Protokol Kesehatan di SBB Sangat Ketat

Kapolda : Penerapan Protokol Kesehatan di SBB Sangat Ketat

06/12/2020
INOVASI, Tiga Instansi Samsat di Maluku Luncurkan E-Samsat dan Samsat Mall

INOVASI, Tiga Instansi Samsat di Maluku Luncurkan E-Samsat dan Samsat Mall

08/16/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In