AMBONKITA.COM,- Siapa tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek tambatan perahu pada Dinas Perhubungan Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2019, akan segera ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Buru.
Kasi Intel Kejari Buru, Azer J. Orno, menyampaikan tinggal melakukan gelar perkara untuk menetapkan siapa orang yang paling bertanggung jawab dalam proyek di Desa Labuang, Kecamatan Namrole, Kabupaten Bursel tersebut.
Azer mengaku proses penyidikan telah selesai dilaksanakan, dengan merampungkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Belasan saksi sudah diperiksa dalam kasus itu.
“Kasus tambatan perahu sudah penyidikan, tinggal penetapan tersangka saja,” kata kata Azer saat dihubungi, Senin (10/1/2022).
Ia mengungkapkan, kasus itu semestinya dituntaskan pada Desember 2021. Namun berhubung di akhir tahun sehingga menundanya pada tahun 2022 ini.
“Seharusnya di Desember 2021 kemarin, hanya saja kita close (tutup) dulu karena akhir tahun. Jadi kasus ini tinggal penetapan tersangka saja,” tambahnya.
Nilai proyek tambatan perahu tersebut sebesar Rp.700 juta. Anggaran itu bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Afirmasi 2019.
Saat ini, lanjut Azer, Perwakilan BPKP Maluku, sementara melakukan perhitungan kerugian keuangan negara.
“Kalau temuan yang kita punya sudah kita serahkan ke BPKP, dan itu sudah final, tinggal mereka hitung saja. Kalau indikasi berdasarkan perhitungan sementara kita, kerugian mencapai Rp.400 juta sekian,” ujarnya.
Penanganan kasus itu sendiri tergolong lama, sejak dilaporkan pada awal tahun 2021. Sejumlah nama disebut-sebut berada pada pusaran praktek kejahatan tersebut.
Proyek itu dikerjakan oleh CV. Insan Persada Timur. Perusahaan itu beralamat di Jalan Abdullah Soulissa, Kelurahan Lesane, Kota Masohi, Kabupaten Maluku Tengah.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post