AMBONKITA.COM,- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah dokumen aliran uang dan barang elektronik yang diduga masuk unsur korupsi penerimaan hadiah atau janji terkai proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Buru Selatan (Bursel) tahun 2011 – 2016.
Barang-barang yang nantinya dijadikan sebagai bukti itu ditemukan saat dilakukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Kabupaten Bursel, pada Kamis dan Jumat (20-21/1/2022).
Selain kantor-kantor pemerintahan, KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah rumah kediaman milik pihak-pihak yang terkait dengan penyidikan perkara dugaan korupsi tersebut.
Terdapat 7 kantor pemerintahan di Bursel yang digeledah selama dua hari berturut-turut. Diantaranya Kantor Dinas Sosial; Kantor Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Anak; Kantor Koperasi dan Usaha Menengah; Kantor Dinas PUPR, Kantor Dinas PTSP; Kantor Dinas Lingkungan Hidup; Kantor Dinas Kesehatan; dan Kantor Dinas Perhubungan.
“Tim penyidik menemukan dan mengamankan berbagai bukti diantaranya dokumen aliran sejumlah uang dan barang elektronik yang diduga dapat mendukung unsur pembuktian dari dugaan pidana korupsi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada AmbonKita.com melalui pesan whatsaapnya, Senin (24/1/2022).
Sejumlah dokumen dan barang elektronik yang telah diamankan itu, kata Fikri, selanjutnya akan dilakukan analisa dan penyitaan.
“Analisa atas bukti-bukti tersebut akan dilakukan, disertai dengan penyitaan sebagai kelengkapan berkas perkara penyidikan,” pungkasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus dugaan korupsi gratifikasi tersebut, mantan Bupati Bursel, Tagop Sudarsono Soulisa, diduga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga:Â Mantan Bupati Bursel Tersangka, KPK Geledah Kediaman, Kantor Bupati dan BPKAD
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post