AMBONKITA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku mengembalikan berkas pendaftaran Ali Roho Talaohu, bakal calon (balon) anggota Dewan Pimpinan Daerah (DPD) RI.
Berkas Ali Talaohu dikembalikan karena tidak ada lampiran surat pengunduran diri sebagai Koordinator Regional Program Keluarga Harapan (PKH) Wilayah Maluku-Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Sesuai Peraturan KPU, Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau pegawai tetap di BUMN, harus mengundurkan diri terlebih dahulu saat hendak mendaftar sebagai calon legislatif (caleg).
“Pak Ali Talaohu mendaftar Rabu hari ini. Karena ada persyaratan yang kurang, makanya kami kembalikan,” kata Ketua KPU Provinsi Maluku, Syamsul Rifan Kubangun, Rabu (10/5/2023).
BACA JUGA:Â Partai Pertama Ajukan Caleg di KPU PKS Target Menang di Maluku
Menurutnya, setiap bakal caleg yang berkasnya dikembalikan saat mendaftar masih dapat diperbaiki. Sebab, proses saat ini masih dalam tahap pemberkasan administrasi.
“Kalau memang sudah lengkap, bisa kembali untuk mendaftar ulang. Asalkan sampai pada waktu yang sudah ditetapkan KPU,” ungkapnya.
Hingga saat ini, tercatat sudah sebanyak 8 bakal caleg DPD RI yang mendaftar dan sudah diterima KPU Maluku. Diantaranya Anna Latuconsina, Miratih Dewaningsih, Bisri As-Shidiq Latuconsina, Novita Anakotta, Hasanuddin Rumra, Nono Sampono dan Melkias Frans. Dari jumlah itu, hanya berkas Ali Talaohu yang dikembalikan.
Menurutnya, proses pendaftaran diawasi ketat oleh Bawaslu Provinsi Maluku. Sehingga diharapkan semua persyaratan pendaftaran harus sudah disiapkan atau dilengkapi oleh bakal caleg.
“Kita upayakan tahapan ini berjalan dengan baik. Kita tidak mau ada temuan Bawaslu dari proses ini,” tegasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post