AMBONKITA.COM,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menggelar sosialisasi tata cara dan mekanisme pendaftaran bakal calon (Balon) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu Tahun 2024 mendatang.
Sosialiasi yang menghadirkan partai politik, aktivis, akademisi, tokoh agama, awak media, dan seluruh emelemen masyarakat terkait lainnya ini dilaksanakan di kota Ambon, Selasa (29/11/2022).
Anggota KPU Maluku, Abdul Khalil Tianotak, mengatakan, sosialisasi ini dilakukan karena sampai saat ini Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang pendaftaran bakal calon DPD belum keluar.
“Tetapi berdasarkan waktu dan tahapan di PKPU tiga itu sudah jelas bahwa penetapan anggota DPD itu di tanggal berapa. Nah olehnya itu maka KPU Provinsi Maluku setelah memperoleh bimbingan teknis yang dilakukan oleh KPU Pusat pada beberapa waktu yang lalu kemudian kami melakukan sosialisasi untuk tata cara penyerahan dokumen calon anggota DPD oleh KPU Provinsi Maluku,” ungkap Tianotak kepada wartawan usai pelaksanaan sosialisasi tersebut.
BACA JUGA:Â Jelang Pemilu 2024 KPU Maluku Temui Kapolda, Ini yang Dibicarakan
Sosialisasi harus dilakukan, kata Tianotak, karena ada beberapa hal yang memang secara fundamental sedikit berbeda dengan Pemilihan Umum (Pemilu) DPD di tahun 2019 lalu.
Salah satu perbedaan, kata dia, yaitu adalah penggunaan dokumen fisik. “Kalau yang dulu itu kan dokumen fisik dibuat tiga rangkap oleh calon anggota DPD yang di dalamnya ada daftar nama dan fotocopy KTP. Nah pada pemilu kali ini ada sedikit perubahan kebijakan yang diambil oleh KPU Pusat salah satunya adalah dengan menggunakan teknologi informasi yaitu aplikasi Silon (sistem informasi pencalonan),” ungkapnya.
Penggunaan Silon diharapkan dapat meminimalisir penggunaan kertas. Ini juga dapat memudahkan dalam hal verifikasi administrasi pada saat penyerahan dokumen nanti.
“Ini dikarenakan anggota DPD ini sebelum pendaftaran dia harus lolos syarat minimal dukungan (2.000 pemilih/KTP) baru bisa dipakai pendaftaran sebagai calon anggota DPD,” sebutnya.
Tianotak menjelaskan syarat dukungan minimal sebanyak 2.000. Ini sesuai keputusan KPU nomor 458. Bahwa jumlah pemilih di Provinsi Maluku sebesar lebih dari 1,2 juta orang.
“Ada satu juta dua ratusan ribu lebih jumlah pemilih di Maluku. Jadi kalau syarat ketentuan dalam undang-undang sampai dengan jumlah penduduk satu juta maka dukungan minimal itu 1000 pemilih. Dan kalau tidak salah di atas satu sampai lima juta penuduk maka jumlah minimal dukungan itu dapat 2000. Jumlah dukungan itu harus tersebar di 6 kabupaten kota di 11 kabupaten kota di provinsi Maluku,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post