AMBONKITA.COM,- Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) yang berada di Piru, digeledah oleh tim penyidik dari Kejaksaan Negeri (Kejari) SBB, Selasa (13/12/2022).
Penggeledahan dilakukan terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan darurat bencana gempabumi tahun 2019. Perkara ini diduga telah merugikan negara sebesar kurang lebih Rp 1 miliar.
“Benar (ada penggeledahan). Penggeledahan terkait perkara dugaan korupsi DSP pada Kantor BPBD Kabupaten SBB tahun anggaran 2019,” kata Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada AmbonKita.com.
BACA JUGA: Dua Perkara Korupsi di Tanimbar Ini Segera Disidangkan
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik tampak membawa sebuah tas koper berisi sejumlah dokumen. Dokumen yang dibawa diduga merupakan barang bukti terkait perkara tersebut.
“Selanjutnya nanti kita sampaikan hasilnya kepada rekan-rekan,” tambah Kareba.
Untuk diketahui, Kejari SBB kini sedang mengusut dugaan korupsi DSP penanggulangan bencana gempabumi tahun 2019. Kasus itu dilaporkan masyarakat.
Dana gempa seluruhnya bernilai Rp 34 miliar. Dana ini disalurkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui bank BNI. Dana ini diterima BPBD SBB, dan dicairkan pada bulan Maret 2021 lalu.
Pada 25 Maret 2021, rekening koran BNI Cabang Ambon tercatat BPBD SBB melakukan pencairan dana dengan nomor cek 697278 senilai Rp 6.620.000.000, lalu dibayarkan kepada masyarakat terdampak.
Ditanggal yang sama, kembali dilakukan pencairan sebanyak Rp 10.000.000.000 dengan nomor cek 697277, menyusul nomor cek 697276 dengan nominal Rp 13.200.000.000.
Total keseluruhan dana yang telah dicairkan sebanyak Rp 29.820.000.000. Sementara anggaran sisa sejumlah Rp 4,3 milliar lebih yang mestinya disetor balik ke kas negara, tidak dilakukan. Mirisnya, dana Rp 1 miliar dari sisa anggaran tersebut raib dan tidak jelas peruntukannya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post