Bahkan terdapat makam para Raja Negeri Banggoi dan lahan perkebunan masyarakat adat setempat yang wajib dijaga serta dilestarikan.
“Kami menolak kehadiran perusahaan dan meminta pihak hukum menindaklanjuti pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penjualan hutang mangrove di Negeri Banggoi,” teriak Fahmi.
Pendemo meminta Bupati Abdul Mukti Keliobas mengevaluasi Kepala Dinas Perikanan Ramli Sibualamo, Sekretaris Dinas Pemdes Bahrum Weulartafela, Kepala Bagian Hukum Setda SBT Mohtar Rumadan, Camat Bula Barat Ridwan Rumonin, Perwakilan UPTD kehutanan Waebubi, dan Raja Negeri Banggoi, atas dugaan penjualan hutan Manggrove di Negeri Banggoi.
Rahman Rumuar, salah satu pendemo di hadapan Kapolres SBT Andre Sukendar, Kepala Kejari SBT Muhammad Ilham, Wakil Bupati Idris Rumalutur dan Sekertaris Daerah Jafar Kwairumaratu, mengingatkan  agar tidak membiarkan kasus Desa Administratif Sabuai di Kecamatan Siwalalat terulang di Banggoi.
Rahman menyatakan, akibat perusahaan dibiarkan bebas beroperasi kini masyarakat harus menerima resiko bencana alam berupa banjir.
“Jangan sampai kejadian di Sabuai kembali dialami masyarakat Negeri Banggoi,” teriaknya saat menyampaikan orasi.
Discussion about this post