Lumbung Ikan Nasional dan Privatisasi Perikanan
Oleh : Muhammad Karim, M.Si*
Saya didapuk Badan Koordinasi HMI Maluku dan Maluku Utara membincangkan soal Lumbung Ikan Nasional(LIN). LIN ini dianggap sebagai Program Strategis Nasional (PSN).
Gagasan ini sudah digaungkan semenjak 2010 era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), namun hingga kini bentuk implementasinya belun jelas. Kini semenjak 2014 hinggan kini LIN kembali dinaikan isunya.
- Menjadi Tua di Kepulauan: Kisah Nenek Fransina dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Perempuan Lansia di Maluku.
- Ketika Candaan Melanggar Hukum: Membaca Ulang Perjuangan Kartini Kini
- Hari Perempuan Internasional 2026: Alpha Female Yang Memberi: Belajar dari Sherly Laos
- Menguliti "Kemitraan" dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia
Di Maluku setidaknya ada tiga PSN yaitu Ambon Newport yakni mengembangkan Pelabuhan Ambon sebagai Hub Port, Lumbung Ikan Nasional yang membutuhkan lahan untuk pembangunan infrastruktur 270 hektar dan Blok Masela.
Khusus LIN difokuskan di tiga Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI) yaitu WPPNRI 714 (Teluk Tolo dan Laut Banda), 715 (Teluk Tomini, Laut Maluku, Laut Halmahera, Laut Seram, dan Teluk Berau), dan 718 (Laut Aru, Laut Arafuru dan Laut Timor bagian Timur).
Merujuk Kepmen KP No 50/2017 ketiga WPPNRI ini statusnya fully dan over exploited.








