AMBONKITA.COM,- Brigpol Richo Rouland de Fretes, anggota Polres Maluku Tengah (Malteng) dipecat secara tidak hormat. Ia terbukti melakukan pelanggaran disersi atau lari dari tugasnya.
Pemecatan terhadap Brigpol Richo dilaksanakan melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malteng AKBP Hardi Meladi Kadir, di lapangan Mapolres Malteng di Masohi, Rabu (20/3/2024).
Pemberhentian yang dilaksanakan itu berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/99/Ill/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.
Kapolres dalam sambutannya mengatakan, upacara PTDH terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan PTDH, lanjut Kapolres, diambil melalui proses pertimbangan penuh dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Â Hasil Pemilu Maluku Sudah di KPU RI, Kapolda: Perlu Dievaluasi
“Sebagai manusia biasa Saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya,” kata Hardi.
Sebelum dipecat, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku ini mengaku pimpinan Polri sudah melakukan berbagai langkah lainnya dengan harapan yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.
Namun upaya tersebut tidak memberikan perubahan hingga akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.
Kepala Seksi Propam Polres Malteng Iptu Agustinus, menjelaskan Brigpol Richo melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menurutnya, Brigpol Richo Rouland de Fretes di-PTDH karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.
“Keputusan ini diambil untuk menegaskan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Walaupn keputusan tersebut hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tertulis dan foto, namun secara resmi, pemberhentian ini mengakhiri karir Richo Rouland de Fretes di Kepolisian,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post