Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Lari Tugas Anggota Polres Malteng Ini Dipecat tidak Hormat

Editor by Editor
03/21/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Lari Tugas Anggota Polres Malteng Ini Dipecat tidak Hormat

AMBONKITA.COM,- Brigpol Richo Rouland de Fretes, anggota Polres Maluku Tengah (Malteng) dipecat secara tidak hormat. Ia terbukti melakukan pelanggaran disersi atau lari dari tugasnya.

RELATED POSTS

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

Pemecatan terhadap Brigpol Richo dilaksanakan melalui upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malteng AKBP Hardi Meladi Kadir, di lapangan Mapolres Malteng di Masohi, Rabu (20/3/2024).

Pemberhentian yang dilaksanakan itu berdasarkan Keputusan Kapolda Maluku Nomor: Kep/99/Ill/2024 tentang Pemberhentian Dengan Tidak Hormat dari Institusi Kepolisian.

Kapolres dalam sambutannya mengatakan, upacara PTDH terlaksana sesuai tahapan-tahapan yang telah dilalui, mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan PTDH, lanjut Kapolres, diambil melalui proses pertimbangan penuh dan berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.

BACA JUGA: Hasil Pemilu Maluku Sudah di KPU RI, Kapolda: Perlu Dievaluasi

“Sebagai manusia biasa Saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja tetapi juga kepada keluarga besarnya,” kata Hardi.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Sebelum dipecat, mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku ini mengaku pimpinan Polri sudah melakukan berbagai langkah lainnya dengan harapan yang bersangkutan bisa berubah lebih baik dan disiplin dalam berdinas.

Namun upaya tersebut tidak memberikan perubahan hingga akhirnya yang bersangkutan dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota Polri.

Kepala Seksi Propam Polres Malteng Iptu Agustinus, menjelaskan Brigpol Richo melanggar Pasal 14 ayat 1 huruf a dan juga Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Polri.

Menurutnya, Brigpol Richo Rouland de Fretes di-PTDH karena meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu lebih dari 30 hari kerja secara berturut-turut.

“Keputusan ini diambil untuk menegaskan pentingnya menjaga integritas, moralitas, dan profesionalisme dalam tubuh Kepolisian Republik Indonesia. Walaupn keputusan tersebut hanya disampaikan dalam bentuk pernyataan tertulis dan foto, namun secara resmi, pemberhentian ini mengakhiri karir Richo Rouland de Fretes di Kepolisian,” pungkasnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comAnggota Polres Malteng Dipecat
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Anggota Polres Malra Ditikam Pakai Cutter saat Tangani Keributan

03/15/2026
Temukan Cukup Bukti, Sekdis Pariwisata Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak
Headline

Paman Rudapaksa Ponakan di Malra Ditetapkan Tersangka Terancam Penjara 12 Tahun

03/11/2026
Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun
Headline

Dua Pelaku Penganiayaan di Langgur Ditangkap Polisi Terancam Penjara 5 Tahun

03/11/2026
Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah
Hukum Kriminal

Kejari KKT Selamatkan BMN yang Berpotensi Merugikan Negara 10 Miliar Rupiah

03/11/2026
Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati
Hukum Kriminal

Mantan Sekda KKT Bersaksi Anggaran Penyertaan Modal Atas Perintah Bupati

03/04/2026
Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru
Hukum Kriminal

Oknum Anggota TNI Diamankan, Diduga Terlibat Pencurian Hewan Ternak di Buru

03/03/2026
Next Post
Patroli Laut Bersama Bakamla, Kapolda: Sinergi Jaga Keamanan Perairan Maluku

Patroli Laut Bersama Bakamla, Kapolda: Sinergi Jaga Keamanan Perairan Maluku

Satu Rumah Warga dan Pom Mini di Masohi Terbakar

Satu Rumah Warga dan Pom Mini di Masohi Terbakar

Recommended Stories

Ditreskrimsus Limpahkan Berkas Mantan Sekda Buru, Tersangka Kasus Korupsi ke Jaksa

Ditreskrimsus Limpahkan Berkas Mantan Sekda Buru, Tersangka Kasus Korupsi ke Jaksa

07/29/2020
Peringati HUT RI ke-76, Yusuf Berenang Dua Jam Waai-Pulau Pombo Tolak LIN : ”Beta Sedih”

Peringati HUT RI ke-76, Yusuf Berenang Dua Jam Waai-Pulau Pombo Tolak LIN : ”Beta Sedih”

08/17/2021
Kapolda Maluku: Kesiapsiagaan Adalah Kunci Utama Tugas Polisi

Kapolda Maluku: Kesiapsiagaan Adalah Kunci Utama Tugas Polisi

01/20/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In