AMBONKITA.COM,- DPRD Provinsi Maluku melaksanakan rapat paripurna penyampaian rekomendasi terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur Maluku tahun 2024. Ada 9 rekomendasi yang disampaikan dan akan ditindaklanjuti oleh gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Maluku, Benhur George Watubun di ruang rapat paripurna gedung DPRD Maluku, Senin (28/4/2025). Gubernur Maluku turut hadir melalui video conference dari Jakarta. Sementara Sekda Maluku, Sadali Ie bersama para pimpinan OPD hadir secara langsung di ruang rapat paripurna.
Ketua Pansus, Halimun Saulatu, saat membacakan rekomendasi DPRD Maluku Nomor: 900.1.15.1 mengatakan, rujukan telaah DPRD atas LKPJ Gubernur Tahun 2024 memiliki landasan hukum (legal standing) yang jelas. Sehingga konsekuensi daripada rekomendasi ini selain dalam bentuk kebijakan dan program yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah, juga kewajiban dan kepatuhan melaksanakan rekomendasi tersebut karena arah dan kejelasan dasar hukum.
DPRD dan pemerintah daerah telah melakukan pembahasan terhadap LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2024. DPRD merekomendasikan beberapa point mendasar untuk digunakan oleh pemerintah daerah saat ini atau di masa akan datang. Ini untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Maluku.
Berikut sembilan pokok rekomendasi yang dapat ditindaklanjuti pemerintah daerah melalui OPD-OPD. Diantaranya:
1. Pendapatan Provinsi Maluku Tahun 2024 sebesar Rp3.276.855.059.000. Sementara realisasi Rp3.081.209.081.000. Berkaitan hal ini, DPRD merekomendasikan pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat agar rumus penetapan DAU (Dana Alokasi Umum) dapat mempertimbangkan luas laut. Demikian juga DAK (Dana Alokasi Khusus) diharapkan pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota agar melakukan pengusulan tepat waktu sesuai aturan.
2. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Tahun 2024 memilili target Rp834.650.080.000. Sementara realisasinya Rp651,836,036.000. Berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur Maluku Tahun 2024, PAD tidak mencapai target. DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah:
– Melakukan koordinasi dan evaluasi OPD yang tidak mencapai target PAD.
– Memaksimalkan ekstensifikasi dan intensifikasi sumber-sumber PAD.
– Memberikan reward dan punishment.
– Mengoptimalkan PAD dari BUMD-BUMD, karena itu pemerintah daerah perlu melakukan konsolidasi dan koordinasi agar target-target yang telah disepakati bersama dapat tercapai.
– Untuk dapat meningkatkan PAD disektor pajak, maka DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat melaksanakan program pemutihan dan pengampunan pajak di bidang Pajak Kendaraan Bermotor.
3. Berdasarkan dokumen LKPJ Gubernur, dimana Belanja Daerah Tahun 2024 sebesar Rp3.177.768.023.000. Sedangkan realisasinya Rp3.238.523.072.000. Dari data ini menunjukan perencanaan dan pengelolaan keuangan yang kurang optimal, karena realisasi belanja melebihi target. DPRD merekomendasikan agar belanja daerah dapat direncanakan lebih objektif sesuai kemampuan keuangan daerah.
4. Terhadap pencapaian (IKU/Indikator Kinerja Utama) pemerintah provinsi Maluku :
a. Indeks Reformasi Birokrasi tahun 2024 dari target 72,50 capaiannya hanya 65,12%.
b. Indeks Pembangunan Manusia, target 73,80% capaiannya 73,40%.
c. Presentase penduduk miskin dari target 15,73% capaiannya 15,78%.
d. Tingkat pengangguran terbuka dari target 6,05% capaiannya 6,11%.
e. Indeks kerukunan umat beragama, target 81% capaiannya 80,54%.
Dari data ini, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah dapat melakukan koordinasi dan sinkronisasi antar OPD guna pencapaian IKU di tahun-tahun mendatang lebih maksimal.
5. Berkaitan dengan hutang pihak ketiga yang belum terselesaikan, DPRD merekomendasikan kepada Gubernur Maluku untuk mengambil langkah-langkah kongkrit penuntasan hutang pihak ketiga dan hutang-hutang lainnya yang membebani APBD Provinsi Maluku.
6. Berdasarkan Undang Undang Nomor 23 tahun 2014, pada lampiran penjelasan bahwa pengelolaan pasar menjadi kewenangan pemerintah kabupaten dan kota. Dengan demikian, DPRD merekomendasikan untuk pengelolaan Pasar Mardika diserahkan kepada Pemerintah Kota Ambon, dengan mempertimbangkan sistim bagi hasil.
7. Di wilayah laut Maluku, sering terjadi aktivitas alih muat atau bongkar muat, muatan kapal ikan dari kapal penangkapan ke kapal penampung, kegiatan bongkar muat hasil perikanan tidak dilakukan pada pelabuhan-pelabuhan perikanan yang tersebar di berbagai tempat di Maluku. Aktivitas ini sesungguhnya sangat merugikan daerah kita karena tidak memberikan pemasukan ke PAD bagi pemerintah Provinsi Maluku. Oleh kerana itu, DPRD merekomendasikan agar pemerintah daerah untuk melakukan kegiatan pengawasan dan/atau koordinasi dengan institusi terkait guna mencegah dan menindak para pihak yang melakukan aktivitas ini di wilayah perairan kita di Maluku.
8. Dalam pembahasan LKPJ Gubernur Tahun 2024 ditemukan fakta bahwa antara target dan pencapaian maupun realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan, disimpulkan kurang optimalnya perencanaan yang dilakukan. Oleh karena itu, DPRD merekomendasikan kepada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) untuk melakukan koordinasi dengan setiap OPD dalam menetapkan perencanaan pembangunan. Dengan demikian antara target dan pencapaian serta realisasi anggaran dari pagu yang ditetapkan dapat diukur pada akhir tahun anggaran.
9. Pengendalian keamanan dan ketertiban masyarakat, DPRD mendesak Gubernur, Kapolda dan Pangdam agar mengambil langkah-langkah strategis untuk menghentikan gejolak yang terjadi di masyarakat.
Ketua DPRD Maluku, Benhur Watubun, mengatakan, rekomendasi yang diberikan bersifat konstruktif dan evaluatif terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dilaksanakan gubernur sebagai suatu kesatuan penyelenggaraan daerah selama Tahun Anggaran 2024.
“Atas nama dewan perwakilan rakyat daerah provinsi Maluku kami akan menyerahkan secara resmi rekomendasi DPRD Provinsi Maluku terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur Maluku tahun 2024 kepada pemerintah daerah provinsi Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” kata Watubun dan dilanjutkan dengan penyerahan rekomendasi kepada gubernur Maluku yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Maluku, Sadali Ie.
Gubernur Maluku, Hendrik Lewerissa, dalam sambutannya secara virtual menyampaikan, rekomendasi yang disampaikan DPRD merupakan catatan kritis atas penyelenggaraan pemerintahan tahun 2024.
“Catatan-catatan kritis tersebut tentunya merupakan masukkan yang sangat berharga untuk periode pemerintahan masa jabatan tahun 2025-2030 yang baru saja kita jalani bersama,” ungkapnya.
Lewerissa menekankan telah bertekad untuk terus meningkatkan taraf hidup masyarakat Maluku dengan misi “Transformasi Maluku menuju Maluku yang maju, adil dan sejahtera menyongsong Indonesia emas 2045”.
“Rekomendasi (DPRD Maluku) akan ditindaklanjuti dalam penyusunan kebijakan program yang strategis dalam pelaksanaan pembangunan di tahun ini dan tahun-tahun yang akan datang,” pungkasnya.
EDITOR: HUSEN TOISUTA
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS