AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi, lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, akan disidangkan.
Persidangan segera dilakukan setelah berkas perkara milik lima tersangka itu masing-masing Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).
“Hari ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melimpahkan perkara Tipikor penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.
Pelimpahan perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp2,8 miliar ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Fauzan Arif Nasution.
“Berkas perkara yang dilimpahkan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon sekitar pukul 09.00 WIT,” ujarnya.
BACA JUGA:Â Lima Komisioner KPU Aru Ditahan, KPU Maluku akan Laporkan ke Pusat
Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan, Penuntut Umum juga menyerahkan Surat Dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam perkara itu masing-masing Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.
Adapun pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada kelima terdakwa yakni Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima tersangka juga didakwa melanggar Subsidair; Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kelima terdakwa saat ini masih menjalani penahanan rutan setelah sebelumnya ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 17 Januari 2024.
Pasca pelimpahan perkara ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
“Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 itu bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru.
Dari hasil penyelidikan diketahui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 ke KPU Kepulauan Aru untuk penyelenggaraan Pilkada sebagaimana tertera dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post