Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru akan Disidangkan

Editor by Editor
01/22/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru akan Disidangkan

Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru tampak melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi, lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, akan disidangkan.

RELATED POSTS

Dihantam Gelombang Delapan Penumpang Speedboat Hilang di Perairan MBD

Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang

Persidangan segera dilakukan setelah berkas perkara milik lima tersangka itu masing-masing Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).

“Hari ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melimpahkan perkara Tipikor penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.

Pelimpahan perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp2,8 miliar ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Fauzan Arif Nasution.

“Berkas perkara yang dilimpahkan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon sekitar pukul 09.00 WIT,” ujarnya.

BACA JUGA: Lima Komisioner KPU Aru Ditahan, KPU Maluku akan Laporkan ke Pusat

Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan, Penuntut Umum juga menyerahkan Surat Dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam perkara itu masing-masing Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Adapun pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada kelima terdakwa yakni Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka juga didakwa melanggar Subsidair; Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa saat ini masih menjalani penahanan rutan setelah sebelumnya ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 17 Januari 2024.

Pasca pelimpahan perkara ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

“Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 itu bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru.

Dari hasil penyelidikan diketahui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 ke KPU Kepulauan Aru untuk penyelenggaraan Pilkada sebagaimana tertera dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus dana hibah pilkada AruKejari Kepulauan AruLima Koimisioner KPU AruPengadilan Tipikor AmbonPilkada Bupati - Wabup Aru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Dihantam Gelombang Delapan Penumpang Speedboat Hilang di Perairan MBD
Headline

Dihantam Gelombang Delapan Penumpang Speedboat Hilang di Perairan MBD

06/12/2026
Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan
Headline

Kasus Korupsi Preservasi Jalan di Buru yang Dianggarkan Dinas PUPR Maluku Naik Penyidikan

06/12/2026
Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang
Ambonku

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Liang

06/12/2026
Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit
Ambonku

Sambut Piala Dunia, Ribuan Warga Jalan Santai Keliling Pusat Kota Ambon Gunakan Jersi Tim Favorit

06/11/2026
Delapan Pelaku Pemukulan Pengendara Motor di Jalan Jenderal Sudirman Ambon Jadi Tersangka, Tiga Ditahan
Ambonku

Pesta Miras di Ambon Sejumlah Pemuda Diamankan Polisi

06/10/2026
Jaksa Teliti Berkas Perkara Korupsi Pengadaan Alkes Buru
Headline

Kejari Malteng Usut Dugaan Korupsi Dana Bansos, Sekda dan Satu Anggota DPRD Dicecar Penyidik

06/10/2026
Next Post
Kajati Maluku Resmikan Gedung Penunjang Kantor Kejari Tual

Kajati Maluku Resmikan Gedung Penunjang Kantor Kejari Tual

Perayaan Natal di Maluku Aman

Kasus Brigadir F akan Disidangkan Polda Maluku

Recommended Stories

Warga Larike Sukarela Serahkan Buaya Betina ke BKSDA Maluku

Warga Larike Sukarela Serahkan Buaya Betina ke BKSDA Maluku

07/14/2020
Pelauw-Kariu Damai, Pengungsi Dipulangkan Bertahap

Pelauw-Kariu Damai, Pengungsi Dipulangkan Bertahap

11/14/2022
Bom Meledak 3 Meter dari Rumahnya, Victor Mambor : Saya Yakin Ini Teror Pada Kerja Pers di Papua

Bom Meledak 3 Meter dari Rumahnya, Victor Mambor : Saya Yakin Ini Teror Pada Kerja Pers di Papua

01/23/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In