Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru akan Disidangkan

Editor by Editor
01/22/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Lima Komisioner KPU Kepulauan Aru akan Disidangkan

Penuntut Umum Kejari Kepulauan Aru tampak melimpahkan berkas perkara kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru Tahun 2020 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Tidak lama lagi, lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru, yang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020, akan disidangkan.

RELATED POSTS

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

Persidangan segera dilakukan setelah berkas perkara milik lima tersangka itu masing-masing Ketua KPU Aru, Mustafa Darakay, dan empat anggotanya Yoseph Sudarso Labok, Moh Adjir Kadir, Tina Jofita Putranubun, dan Kenan Rahalus, dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ambon, Senin (22/1/2024).

“Hari ini Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru telah melimpahkan perkara Tipikor penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ambon,” kata Plt Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Aizit P. Latuconsina.

Pelimpahan perkara yang telah merugikan keuangan negara sebesar lebih dari Rp2,8 miliar ini dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Kepulauan Aru, Fauzan Arif Nasution.

“Berkas perkara yang dilimpahkan diterima oleh PTSP Pengadilan Negeri Ambon sekitar pukul 09.00 WIT,” ujarnya.

BACA JUGA: Lima Komisioner KPU Aru Ditahan, KPU Maluku akan Laporkan ke Pusat

Selain melimpahkan berkas perkara dan barang bukti ke Pengadilan, Penuntut Umum juga menyerahkan Surat Dakwaan terhadap lima orang terdakwa dalam perkara itu masing-masing Mustafa Darakay, Muhammad Adjir Kadir, Yoseph Sudarso Labok, Kenan Rahalus dan Tina Jofita Putnarubun.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Adapun pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada kelima terdakwa yakni Primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima tersangka juga didakwa melanggar Subsidair; Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dirubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima terdakwa saat ini masih menjalani penahanan rutan setelah sebelumnya ditahan oleh Penuntut Umum tanggal 17 Januari 2024.

Pasca pelimpahan perkara ke pengadilan maka kewenangan penahanan terhadap kelima terdakwa beralih menjadi kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

“Setelah pelimpahan perkara maka selanjutnya Penuntut Umum Kejari Aru menunggu penetapan hari sidang dan penetapan majelis hakim dari Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai persidangan perkara tersebut,” pungkasnya.

Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru tahun 2020 itu bergulir ke ranah hukum setelah dilaporkan PPK ke Polres Aru.

Dari hasil penyelidikan diketahui Pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru menghibahkan dana sebesar Rp25.500.000.000 ke KPU Kepulauan Aru untuk penyelenggaraan Pilkada sebagaimana tertera dalam dokumen Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan dari BPK RI Nomor : 08/LHP/XXI/02/2023 tanggal 20 Februari 2023, kerugian keuangan negara sejumlah Rp 2.894.277.825 (dua miliar delapan ratus sembilan puluh empat juta dua ratus tujuh puluh tujuh ribu delapan ratus dua puluh lima rupiah).

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKasus dana hibah pilkada AruKejari Kepulauan AruLima Koimisioner KPU AruPengadilan Tipikor AmbonPilkada Bupati - Wabup Aru
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tim Mabes Polri Dikerahkan ke Tual Usut Bentrok yang Diduga Melibatkan Oknum Polisi
Headline

Tiga Pelaku Narkoba di Ambon Dibekuk Polisi

06/19/2025
HMI Ambon Nilai Penundaan KBN oleh Gubernur Bentuk Proporsionalitas Pengelolaan Keuangan Daerah
Headline

Renovasi Rumjab Gubernur Maluku Rp14 M, Ini Kata Direktur PCM

06/18/2025
PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet
Headline

PON Banten, FPTI Maluku akan Kirim Satu Atlet

06/17/2025
Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku
Ambonku

Bakti Kesehatan Sambut Hari Lahir Polri ke-79 di Maluku

06/17/2025
Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku
Headline

Senator Bisri Sarankan Pemrov Luncurkan Hilirisasi Rempah Maluku

06/17/2025
Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak
Headline

Warga Adat Dukung Langkah Polda Maluku Basmi PETI di Gunung Botak

06/15/2025
Next Post
Kajati Maluku Resmikan Gedung Penunjang Kantor Kejari Tual

Kajati Maluku Resmikan Gedung Penunjang Kantor Kejari Tual

Perayaan Natal di Maluku Aman

Kasus Brigadir F akan Disidangkan Polda Maluku

Recommended Stories

Thomas Tuchel  resmi latih Chelsea

Thomas Tuchel resmi latih Chelsea

01/27/2021
DPRD Maluku Minta Pempus Lintasan Kapal Feri ke Kabupaten MBD Dibuka Lagi

DPRD Maluku Minta Pempus Lintasan Kapal Feri ke Kabupaten MBD Dibuka Lagi

05/12/2024
Kantor Gubernur Maluku

Beredar SK Mendagri: Ini Penjabat Bupati Buru, KKT, SBB dan Wali Kota Ambon

05/21/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In