Pertamina Ingatkan SPBU, Penyaluran Pertalite tidak Sesuai Aturan Dikenai Sanksi

13 June 2026, 10:55
Penulis: Editor

AMBONKITA.COM,- PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku memastikan seluruh SPBU wajib menjalankan pelayanan penjualan Pertalite dan Solar sesuai ketentuan yang berlaku.

Area Manager Communication Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, memastikan, Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi kepada SPBU apabila terbukti melakukan pelanggaran pelayanan.

“Pertalite merupakan Jenis Bahan Bakar Penugasan (JBKP) dan Solar subsidi merupakan Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) yang penyalurannya diatur oleh Pemerintah. Sebagai Badan Usaha Penugasan, Pertamina wajib menjalankan penyaluran Pertalite dan Solar sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelas Ispiani.

Ispiani mengatakan Pertamina tidak dapat melarang masyarakat yang berhak untuk membeli Pertalite maupun Solar ataupun mengarahkan untuk membeli produk BBM non-subsidi tanpa dasar yang jelas. Apabila terdapat kegiatan operasional atau kondisi tertentu yang mempengaruhi pelayanan sementara di SPBU, hal tersebut tidak dapat diartikan sebagai kebijakan untuk memaksa masyarajat beralih ke produk tertentu.

“Pertamina juga terus memonitor kondisi real di lapangan dan melakukan evaluasi terhadap pengelolaan SPBU apabila ditemukan adanya pelanggaran terhadap standar pelayanan maupun aturan penyaluran Pertalite maupun Solar yang berlaku,” lanjutnya.

Untuk kota Ambon, saat ini terdapat 8 SPBU yang melayani pengisian Pertalite. Dari 8 SPBU tersebut, terdapat 1 SPBU yakni SPBU 84.971.06 Kebun Cengkeh yang sementara tidak melakukan pelayanan Pertalite karena sedang menjalani pembinaan pada periode 1-30 Juni 2026. Sementara SPBU yang lain tetap menyalurkan Pertalite.

Stok Pertalite di Integrated Terminal Wayame pun dalam kondisi baik, dan distribusi Pertalite untuk menjaga stok di SPBU tetap berjalan normal. Pertamina akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan pelayanan kepada seluruh masyarakat berlangsung sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat apabila menemukan indikasi pelayanan yang tidak sesuai agar dapat menyampaikan informasi secara lengkap, termasuk lokasi, waktu kejadian dan identitas SPBU, sehingga dapat segera ditindaklanjuti,” tukas Ispiani.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat juga dapat menghubungi Pertamina Contact Center 135 yang siap melayani pertanyaan terkait produk dan layanan perusahaan.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari.