Lumbung Ikan Nasional dan Privatisasi Perikanan
Ragam penelitian melaporkan bahwa instrumen ITQ (model kontak WPPNRI), megakibatkan lemah dan runtuhnya perikanan skala kecil (Chambers and Carothers 2017; Hoefnagel dan de Vos 2017; Pinkerton dan Davis 2015).
Berbagai faktanya terjadi di Alaska, Australia Tenggara dan Selandia Baru, perikanan Lobster di Tasmani serta Cod di Norwegia (Olson 2011).
Bagimana dengan LIN jika model kontrak WPPNRI ini? Penulis yakin nasibnya tak berbeda jauh dengan fakta-fakta di atas.
- Menjadi Tua di Kepulauan: Kisah Nenek Fransina dan Tanggung Jawab Negara Terhadap Perempuan Lansia di Maluku.
- Ketika Candaan Melanggar Hukum: Membaca Ulang Perjuangan Kartini Kini
- Hari Perempuan Internasional 2026: Alpha Female Yang Memberi: Belajar dari Sherly Laos
- Menguliti "Kemitraan" dalam Perjanjian Dagang AS–Indonesia
Secara ekonomi politik, inilah bentuk kebijakan neoliberalisme dalam bidang perikanan tangkap. Alias privatisasi kelautan dan sumberdaya perikanan.
Privatisas sektor perikanan dan daerah penangkapan ikan (model WPPNRI) membenarkan bahwa aktivitas sebagai penyebab kerusakan ekologis (Altamirano-Jiménez 2017; Carothers and Chambers 2012). Pasalnya, “hak menangkap ikan” berubah menjadi aset keuangan penuh (Knott dan Neis 2017).
Akibatnya, neoliberalisme dalam kelautan dan perikanan membuat ikan semakin tidak berhubungan dengan nelayan. Ikan berubah menjadi komoditas yang aneh.
Salah satu instrumen kebijakan privatisasi ini adalah individual transferable quotas/ITQs).
Kita di Indonesia saat ini mau menerapkannya dan dinamai “Sistem Kontrak WPPNRI”. Inilah bentuk “riil” perampasan laut (ocean grabbing) yang melibatkan aktor negara, korporasi nasional maupun asing yang nantinya menguras sumberdaya ikan.
Penulis menduga instrumen baru dan rancangan kelembagaan yang akan dikeluarkan pemerintah ini bakal menjustifikasi LIN sekaligus privatisasi laut dan sumberdayanya di Indonesia.








