Padahal sudah ada UU Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudiaya Ikan dan Petambak Garam, No. 7/2016.
Lantas yang kebijakan turunan kedua, Permen KP No 22/2021 tentang Penyusunan Rencana Pengelolaan Perikanan dan Lembaga Pengelola Perikanan di WPPNRI.
Berlaku di perairan laut maupun darat. Ini menunjukkan bentuk sentralisasi pengelolaan perikanan dan mengamputasi kewenangan pemerintah daerah.
Jika dicermati penetapan lembaga ini langsung pemerintah pusat (KKP).
Kebijakan ketiga, pemerintah pun sekarang telah menyiapkan draft Permen KP tentang tatacara pemanfaatan sumberdaya ikan di WPPNRI dengan sistem kontrak.
Sejatinya ini adalah sistem kuota. Pastinya wilayah LIN juga kena aturan kontrak.
Lantas kalau semua WPPNRI di Republik ini dikontrakan, lantas nelayan tradisional/skala kecil mau menangkap ikan di mana?
Intinya sistem kontrak WPPNRI ini sejatinya sistem kuota. Ironisnya lagi perusahan asing boleh mengotrak WPPNRI.
Berbagai fakta riset yang penulis temukan sistem semacam ini jauh panggang dari api, menyejahterakan nelayan.
Discussion about this post