AMBONKITA.COM,- Mantan Bupati Buru, Ramli Umasugi, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik oleh penyidik Ditreskrimum Polda Maluku.
Ramli ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Rustam Fadli Tukuboya, anggota DPRD Kabupaten Buru pada 10 Mei 2021.
“Iya benar, mantan Bupati Buru telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pidana pencemaran nama baik,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat yang dikonfirmasi AmbonKita.com melalui telepon genggamnya, Rabu (25/5/2022).
BACA JUGA:Â Polda Maluku Masih Periksa Saksi Tambahan, Tukuboya Optimis Bupati Buru Tersangka
Eks Bupati Buru 2 periode itu ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.
“Yang bersangkutan disangkakan melanggar pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik,” jelasnya.
Juru bicara Polda Maluku ini mengaku kasus itu diproses hukum setelah upaya mediasi yang dilakukan beberapa kali tidak membuahkan hasil. Upaya mediasi dimaksudkan agar perkara itu dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
“Polri sudah mencoba untuk mediasi kedua belah pihak, tapi salah satu pihak tidak mau, termasuk melalui penasehat hukumnya, namun tidak membuahkan hasil,” jelasnya.
Karena upaya mediasi sudah mengalami jalan buntu, maka perkara tersebut kemudian diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Dalam waktu dekat kita akan melakukan pemanggilan terhadap yang bersangkutan untuk diperiksa sebagai tersangka,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post