AMBONKITA.COM,- Hampir tiga tahun, pelarian buronan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur, yakni RMM alias Marten, mantan Camat Taniwel Timur, akhirnya berakhir.
Marten yang belakangan sulit ditangkap Polisi di hutan, disergap dari tempat persembunyiannya yaitu di dalam goa yang berada di belakang Kampung Pasinalu, Kecamatan Taniwel Timur, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) pada Senin dini hari (2/2/2026).
Pria bejat ini diringkus tim gabungan bentukan Kapolda Maluku Irjen Pol. Dadang Hartanto dari Ditreskrimum, Satuan Brimob Polda Maluku dan Polres SBB.

Demikian disampaikan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. Rositah Umasugi, yang didampingi Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Pol. Dasmin Ginting dalam jumpa pers yang dilaksanakan di press room lantai 1 Markas Polda Maluku, Tantui, Kota Ambon, Kamis (5/2/2026).
“Atas dukungan dan doa dari seluruh masyarakat Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku atas nama inisial RMM yang ditangkap di wilayah hukum Polres SBB,” kata Kombes Rositah dalam konferensi pers yang turut dihadiri dinas pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak beserta aktivis perempuan.
Perkara ini, lanjut Kombes Rositah, menjadi atensi khusus Kapolda Maluku. Saat baru bertugas di Maluku, Kapolda langsung membentuk tim gabungan dari Ditreskrimum dan Sat Brimob Polda Maluku bersama Polres SBB melakukan pengejaran di dalam hutan sejak dibentuk pada Agustus 2025.
“Bapak Kapolda sangat serius dengan kasus ini dan Alhamdulillah kemarin telah dilakukan penangkapan terhadap DPO tersebut, yang bersangkutan bersembunyi di dalam goa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Maluku, Kombes Dasmin Ginting, menambahkan, kasus ini dilaporkan oleh korban sejak bulan Juli 2023.
“Seperti disampaikan tadi bahwa tentu Polri di bawah pimpinan Bapak Kapolda kami pasti berusaha keras, namun semua proses itu tentu tidak bisa kami sampaikan sedemikianrupa, tapi melalui video yang ada bisa dilihat bagaimana tantangan tugas yang kita hadapi siang dan malam,” jelasnya.
Ia menegaskan, dalam menangani suatu perkara, tanpa diminta pun pihaknya pasti akan berupaya secara maksimal dengan berbagai tantangan yang dihadapi.
“Ada empat (4) tim yang telah dibentuk. Itulah salah satu bentuk komitmen kita untuk mengungkap kasus ini secara tuntas,” tegasnya.
Dasmin mengaku pelarian pelaku di hutan telah diendus sejak lama. Hanya saja, dalam proses pengejaran banyak tantangan yang dihadapi salah satunya letak geografis wilayah pegunungan. Kendati demikian pihaknya tidak putus asa dan terus berupaya hingga pelarian yang bersangkutan berakhir. Proses penangkapan DPO tersebut, turut hadir Dansat Brimob dan Kapolres SBB.
“Saat penangkapan tidak ada perlawanan dari pelaku. Saat ditangkap pelaku dalam kondisi lemas, sudah tiga hari pelaku tidak makan. Pelaku sudah dibawa ke sini dan kita tangani. Saya sudah perintahkan Subdit PPA untuk secepatnya mengirimkan berkas tahap satu (1) ke rekan-rekan kita di Kejaksaan,” jelasnya.
Perkara ini, lanjut Dasmin, akan terus dikembangkan. Apabila ada pihak-pihak yang ikut membantu dalam pelarian yang bersangkutan akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Tersangka kita kenakan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 dan Pasal 6 huruf (a) dan (b) Undang-undang tentang tindak pidana kekerasan seksual, ancaman hukumannya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS










