Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Kadis PPPA Maluku Terbukti Bersalah Lecehkan Stafnya

Editor by Editor
03/04/2024
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Mantan Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Maluku, David Soleman Katayane, divonis bersalah. Ia terbukti telah melecehkan pegawainya sendiri.

RELATED POSTS

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

Atas perbuatannya itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan kepadanya dalam sidang pembacaan putusan yang digelar pada Senin (4/3/2024).

Sidang pembacaan putusan kasus tindak pidana kekerasan seksual tersebut dipimpin Hakim Ketua Martha Maitimu. Ia didampingi dua Hakim anggota lainnya.

Terdakwa divonis bersalah melanggar pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual jo Pasal 64 KUHP.

BACA JUGA: Diduga Lecehkan Stafnya Mantan Kadis PPPA Maluku Diperiksa Polisi

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa, David Soleman Katayane dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” kata Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Tak hanya itu, Terdakwa juga dihukum membayar uang denda Rp100 juta, subsider 3 bulan kurungan penjara.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Putusan Majelis Hakim tersebut belum berkekuatan hukum tetap alias inkrach. Setelah mendengar vonis putusan Majelis Hakim, Terdakwa melalui penasehat hukumnya, Lucky Waeleruny maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, vonis Majelis Hakim terhadap Terdakwa lebih ringan dari tuntutan JPU. Pada Jumat (2/2/2024) lalu, JPU Selvia Hattu menuntut Terdakwa dengan hukuman penjara 2 tahun. Terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp100 juta, subsider 4 bulan penjara.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comDavid Soleman KatayaneKasus Kekerasan Seksual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian
Headline

Bentrok Kailolo Kabauw Pecah, Satu Meninggal, Polisi Serukan Perdamaian

09/09/2025
GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan
Headline

GMPI Maluku Pertanyakan Kiprah Nono Sampono Soal RUU Daerah Kepulauan

09/07/2025
Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri
Headline

Polres SBB Kunjungi Pondok Pesantren Kamal, Edukasi Santri Jaga Diri

09/05/2025
Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan
Ambonku

Kapolda Maluku Janji Kaji Tuntutan Aksi Bebaskan Dua Aktivis Lingkungan

09/01/2025
Kasus Dugaan Penistaan Agama, Wagub Maluku tidak Melanggar UU ITE
Ambonku

734 Aparat Gabungan Dikerahkan Amankan Aksi Demo di Ambon

09/01/2025
Headline

Pelaku Setubuh Anak di Ambon Dihukum Penjara Lima Tahun

08/29/2025
Next Post
ilustrasi kekerasan seksual

Pemuda Saparua Dituntut Penjara 9 Tahun, Setubuhi Anak Bawah Umur

Tim Peneliti Kunjungi Maluku Teliti Aplikasi Digital Korlantas Polri

Tim Peneliti Kunjungi Maluku Teliti Aplikasi Digital Korlantas Polri

Recommended Stories

Ditetapkan sebagai Anggota Kehormatan KAHMI, Gubernur Maluku: Banyak Tokoh Nasional yang Lahir dari HMI dan KAHMI

Ditetapkan sebagai Anggota Kehormatan KAHMI, Gubernur Maluku: Banyak Tokoh Nasional yang Lahir dari HMI dan KAHMI

02/14/2022
Wakapolda Apresiasi Pelaksanaan Safari Ramadan di Leihitu

Wakapolda Apresiasi Pelaksanaan Safari Ramadan di Leihitu

03/09/2025
Dua Tersangka Persetbuhan Anak

Pemerintah Diharapkan Sediakan Rumah Aman di Ambon

07/07/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In