AMBONKITA.COM,- Tim peneliti dari Pusat Penelitian dan Pengembangan (Puslitbang) Polri melakukan penelitian di wilayah hukum Polda Maluku, terkait kualitas aplikasi digital Korlantas Polri.
Mewakili Direktur Lantas Polda Maluku, Kasat PJR Ditlantas, AKBP Adrian Soeharto Y. Tuuk, mengatakan, penelitian yang dilaksanakan Puslitbang Polri bertujuan untuk menilai apakah aplikasi digital Korlantas Polri telah memenuhi standar aplikasi yang diamanatkan oleh Master Plan Teknologi Informasi dan Komunikasi (MPTIK) Polri.
Penelitian juga bertujuan untuk mengevaluasi efektivitas aplikasi tersebut dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, fleksibel, dan transparan kepada masyarakat.
“Kami berterima kasih kepada ketua tim yang datang dan hadir mengunjungi kami untuk melaksanakan giat ini,” kata Adrian dalam kegiatan yang digelar di ruang rapat Kantor Direktorat Lalu Lintas Polda Maluku, Kota Ambon, Senin (4/3/2024).
Di tempat yang sama, ketua tim peneliti dari Puslitbang Polri, Kombes Pol Syahrial M. Said, menyampaikan kedatangan pihaknya di Polda Maluku merupakan amanah dari pimpinan Polri.
“Kami ke sini karena mendapat amanah dari pimpinan Polri untuk melakukan penelitian berkaitan dengan aplikasi yang ada di korlantas polri,” ungkapnya.
Polda Maluku, lanjut Dia, merupakan satu dari 9 Polda di Indonesia yang masuk dalam daftar sampel yang diteliti. “Kami mencari data mencari informasi permasalahan permasalahan yang terjadi tentang aplikasi ini,” ungkapnya.
BACA JUGA: Tahapan Pilkada 2024 Dimulai, Ini Penekanan Kapolda
Polri yang presisi, modernisasi sarana dan prasarana pelayanan publik yang mudah diakses masyarakat menjadi salah satu kebijakan utama Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Berbagai aplikasi berbasis teknologi informasi telah tergelar yang diharapkan dapat mempermudah dan mempercepat layanan Polri kepada masyarakat pada era Police 4.0. Seperti layanan teknologi informasi yang telah diluncurkan oleh Korlantas Polri melalui aplikasi digital seperti SINAR (SIM Nasional Presisi); SIGNAL (pembayaran pajak kendaraan bermotor pada Samsat Digital Nasional); ETLE (layanan Electronic Traffic Law Enforcement) yang berfungsi sebagai pemberitahuan informasi tilang secara real time; dan IRSMS (data laka lantas sebagai salah satu Road Safety Management System).
Keberadaan aplikasi digital Korlantas Polri dimaksudkan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat yang sangat membutuhkan layanan Polri secara efektif, cepat, tepat dan mudah diakses serta transparan.
“Untuk mengetahui kehandalan aplikasi digital Korlantas Polri dan kendala dalam mengoperasionalkannya, maka Puslitbang Polri perlu melakukan evaluasi melalui penelitian dengan judul Evaluasi Kualitas Aplikasi Digital Korlantas Polri Dalam Mendukung Tugas Kepolisian Dalam Rangka Penguatan Pelayanan Publik dengan batasan atau ruang lingkup pada aplikasi SINAR, SIGNAL, ETLE dan IRSMS,” jelasnya.
Tujuan penelitian ini dilakukan untuk mngetahui dan menganalisis apakah aplikasi digital Korlantas Polri sudah memenuhi standar aplikasi yang diamanatkan MPTIK (Master Plan Teknologi Informasi dan Komunikasi) Polri.
Selain itu juga untuk mengetahui dan menganalisis apakah aplikasi digital Korlantas Polri sudah efektif dan efisien dalam memberikan kecepatan, kemudahan dan transparansi pelayanan kepada masyarakat.
Kegiatan penelitian akan dilaksanakan di Polda Maluku dan Polres jajaran mulai tanggal 4 sampai dengan 7 Maret 2024. Penelitian ini menggunakan dua pendekatan yaitu kuantitatif dan kualitatif. “Dimana pengumpulan data dengan melakukan pengisian kuesioner secara online dan pengecekan/observasi penggunaan aplikasi digital Korlantas Polri diiringi dengan wawancara mendalam (indepth interview) kepada para informan baik operator aplikasi, perwakilan masyarakat dan dari instansi terkait yaitu Dispenda dan Jasa Raharja,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post