Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Headline

Mantan Kadis PUPR SBB Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inamosol

Editor by Editor
08/21/2023
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Kadis PUPR SBB Jadi Tersangka Korupsi Proyek Jalan Inamosol

Thomas Wattimena, Tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan Inamosol tahun 2018 saat akan digiring dari kantor Kejati Maluku menuju Rutan Klas IIA Ambon, Senin malam (21/8/2023). (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, SBB Tahun 2018.

RELATED POSTS

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

Ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Wattimena langsung ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Senin (21/8/2023).

“Tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin Ye Oceng Almahdaly, resmi menahan mantan Kadis PUPR SBB atas nama “TW”(Thomas Wattimena) yang diduga melakukan perbuatan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Tahun 2018,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan.

Penyimpangan proyek jalan tersebut, lanjut Kareba, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.

“Tersangka saat diperiksa tadi didampingi oleh Penasehat Hukumnya Oriana Elkel. Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Ia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2023,” tambahnya.

BACA JUGA: Kalah Praperadilan Kejati Maluku Ulangi Penyidikan Kasus Jalan Inamosol, Sejumlah Saksi akan Dijemput Paksa

Menurut Karena, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambahnya.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKejati MalukuKorupsi Jalan InamosolPUPR SBBRutan Kelas IIA AmbonThomas Wattimena
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat
Headline

Polda Maluku Tekankan Pentingnya Respon Cepat Laporan Masyarakat

10/27/2025
Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku
Headline

Temu Senator Bisri, DKP: Kita Sekarang Jadi Penonton di Laut Maluku

10/17/2025
CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang
Headline

CMSE 2025, Pasar Modal untuk Rakyat, Satu Pasar Berjuta Peluang

10/17/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Next Post
Kapolda Pimpin Rakor Terkait Penataan Perairan Teluk Ambon

Kapolda Pimpin Rakor Terkait Penataan Perairan Teluk Ambon

Korupsi desa horale

Bikin Proyek Fiktif dan Markup, Desa Horale di Malteng Rugi Rp 1 M

Recommended Stories

Sekda Maluku Ikut Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023

Sekda Maluku Ikut Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2023

02/06/2023
Dua Anggota TNI Luka Berat Ditabrak Truck Mixer di Durian Patah Ambon

Dua Anggota TNI Luka Berat Ditabrak Truck Mixer di Durian Patah Ambon

12/04/2022
Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di PT. Tanimbar Energi, Negara Rugi Rp6 M

Dua Tersangka Korupsi Penyertaan Modal di PT. Tanimbar Energi, Negara Rugi Rp6 M

04/15/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In