AMBONKITA.COM,- Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Seram Bagian Barat, Thomas Wattimena, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek jalan penghubung desa Rambatu – Manusa, Kecamatan Inamosol, SBB Tahun 2018.
Ditetapkan sebagai tersangka, Thomas Wattimena langsung ditahan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Ia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Ambon, Senin (21/8/2023).
“Tim jaksa penyidik Pidsus Kejati Maluku yang dipimpin Ye Oceng Almahdaly, resmi menahan mantan Kadis PUPR SBB atas nama “TW”(Thomas Wattimena) yang diduga melakukan perbuatan korupsi penyimpangan pelaksanaan pekerjaan pembangunan ruas jalan Desa Rambatu – Desa Manusa Kecamatan Inamosol Tahun 2018,” ungkap Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba kepada wartawan.
Penyimpangan proyek jalan tersebut, lanjut Kareba, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar.
“Tersangka saat diperiksa tadi didampingi oleh Penasehat Hukumnya Oriana Elkel. Tersangka saat ini sudah ditahan di Rutan Kelas IIA Ambon. Ia ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 21 Agustus sampai 9 September 2023,” tambahnya.
BACA JUGA:Â Kalah Praperadilan Kejati Maluku Ulangi Penyidikan Kasus Jalan Inamosol, Sejumlah Saksi akan Dijemput Paksa
Menurut Karena, tersangka dijerat dengan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan diperbaharui dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” tambahnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post