Kejati Maluku Didesak Usut Dugaan Korupsi, Suap dan Gratifikasi PT Kalwedo
AMBONKITA.COM,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku didesak untuk kembali mengusut kasus dugaan korupsi, suap dan gratifikasi pada PT Kalwedo, BUMD Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD).
Desakan tersebut disampaikan puluhan pemuda yang tergabung dalam Masyarakat Peduli MBD. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejati Maluku, Kota Ambon, Kamis (19/1/2023). Aksi demonstrasi dipimpin Kim Davids Markus, mantan anggota DPRD MBD.
Markus dalam orasinya mengaku tatanan kehidupan di bumi Kalwedo telah rusak akibat praktek korupsi yang kini sedang di tangani oleh Kejati Maluku.
- Volume Kendaraan Meningkat di Saumlaki Buntut Aktivitas Blok Masela, Pertamina dan Pemkab KKT Komitmen Jaga Keandalan Suplai BBM
- Dua Pejabat PT Dok Waiame Jadi Tersangka Korupsi Kas BUMN, Negara Rugi Rp18,9 Miliar
- Kasus Pembunuhan Nus Kei akan Disidangkan, Dua Terdakwa Ditahan di Rutan Ambon
- Cabuli Bocah Kakek 70 Tahun Ini Ditangkap
Kejaksaan diharapkan dapat secepatnya menuntaskan kasus penyelewengan anggaran pada PT Kalwedo, yang diduga menyeret Bupati MBD, Benjamin Thomas Noach.
BACA JUGA: Sidang Korupsi PT Kalwedo, Terdakwa Akui Rp 1 Miliar Raib
Ia mengatakan, sebelum menjadi Bupati, Benjamin sebelumnya menjabat sebagai Direktur PT Kalwedo periode tahun 2012-2015.
Saat ini, kata dia, dua mantan pimpinan PT Kalwedo telah diproses hukum, bahkan telah divonis bersalah. Sementara Benjamin luput dari hukum. Hal itu karena yang bersangkutan diduga telah memberikan suap kepada sejumlah pihak, termasuk dirinya.
“Selama proses penyidikan saudara Benjamin tidak pernah dipanggil untuk diperiksa,” kata Markus heran.
Para pendemo diterima Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Wahyudi Kareba. Ia dampingi Kasi Penyidikan Pidsus YE. Oceng Almahdaly.
Kepada pendemo, pihak Kejati Maluku berjanji akan mengusut semua kasus tersebut. Massa aksi lalu kembali secara aman dan tertib.
Editor: Husen Toisuta








