Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Direktur Krimsus

Editor by Editor
04/26/2024
Reading Time: 2 mins read
0
Mantan Wali Kota Tual Jadi Tersangka, Begini Penjelasan Direktur Krimsus

AMBONKITA.COM,- Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku menetapkan Adam Rahayaan, mantan Wali Kota Tual, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran Cadangan Beras Pemerintah (CBP) tahun 2016 dan 2017.

RELATED POSTS

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

Setelah ditetapkan tersangka, Adam langsung ditahan di Rutan Polda Maluku. Adam tidak sendiri ditahan, tapi bersama Abas Apolo Renwarin, yang sebelumnya telah ditetapkan tersangka pada September 2022.

Kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan dengan status tersangka di ruang penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku pada Jumat (26/4/2024).

Adam dan Abas diperiksa sejak pukul 14.00 WIT. Mereka kemudian ditahan di rutan Polda selama 20 hari ke depan. Keduanya dijerumuskan pada malam tadi sekira pukul 21.00 WIT.

“Setelah melalui mekanisme yang cukup panjang dari 2019 sampai dengan sore tadi, kami menetapkan tersangka atas pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka satu Abas Renwarin dan tersangka kedua Adam Rahayaan,” kata Direktur Reskrimsus, Kombes Pol Hujrah Soumena dalam konferensi pers penanganan kasus korupsi CBP Kota Tual yang dilaksanakan di aula kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, Kota Ambon, Jumat malam (26/4/2024).

Kombes Hujrah mengatakan, perkara tersebut bermula sejak tahun 2016 dan 2017. Kedua tersangka sesuai dengan perannya masing-masing menggunakan cadangan beras pemerintah sejumlah 200 ton.

“Di mana tahun 2016 sebanyak 100 ton dan tahun 2017 sebanyak 100 ton dan perbuatan ini kemudian melalui proses penyelidikan sampai dengan kesimpulan yang dihitung oleh ahli dari BPK menyimpulkan bawa kerugian terhadap perbuatan ini adalah 1,8 miliar,” jelasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

BACA JUGA: Polda Maluku Tetapkan Satu Tersangka Kasus CBP Tual

Ia mengatakan, mekanisme penyelidikan dan penyidikan dimulai sejak tahun 2019. “Dan sampai sore tadi kita sudah bisa mengambil kesimpulan atas perbuatan kedua tersangka dan ditetapkan sebagai tersangka,” sebutnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 junto Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 sebagaimana dirubah dalam UU No 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. “Yang kemudian kami juntokan ke Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP,” jelasnya.

Dijelaskan, Adam Rahayaan berperan sebagai plagen atau orang yang menyuruh melakukan. Ia memerintahkan Tersangka Abas untuk menyiapkan semua administrasi yang berkaitan dengan pendistribusian beras atau CBP. Ini seolah-olah terjadi bencana.

“Kemudian atas perintah tersebut oleh Pak Abas menyiapkan administrasi dan mekanisme yang cukup panjang setelah itu beras itu didistribusikan melalui Bulog,” ucapnya.

Usut punya usut, ternyata dibalik rencana tersebut ada kepentingan politik yang disisipkan yaitu agar masyarakat mencoblos Tersangka Adam sebagai Wali Kota Tual.

“Ternyata ada rencana politik dalam rangka mencoblos Pak Adam sebagai Wali Kota Tual, itu menggunakan istilah kartu aman, mengajak masyarakat untuk nanti pada hari H mencoblos yang bersangkutan sebagai Wali kota, sehingga dalam pandangan masyarakat bahwa beras yang dijumlahkan sekitar 1,8 miliar itu seakan-akan milik Pak Adam,” ungkapnya.

Menurutnya, tugas penyidik sebenarnya tidak banyak. Penyidik hanya bertugas untuk menyimpulkan apa yang disimpulkan oleh ahli atau alat bukti.

“Saya sudah menjelaskan kepada pak Adam saya minta beliau berbesar hati menerima perintah hukum atas perbuatan yang dilakukan sekaligus sebagai wujud pertanggungjawaban pidana,” ucapnya.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari. Apabila belum P21 oleh Jaksa, penyidik akan meminta perpanjangan penahanan hingga kedua tersangka bisa diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comKombes Hujrah SoumenaKorupsi CBP Tual
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Klaim Lira Dibantah Sekwan DPRD Maluku
Headline

DPRD Maluku akan Lakukan Pengawasan, Sekwan: Tahap Pertama di Lima Daerah

01/31/2026
Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan
Headline

Kejaksaan Hentikan Kasus Kwarda Maluku setelah Kerugian Daerah Ratusan Juta Ditemukan

01/31/2026
Dewan Dorong Peningkatan Kapasitas Pelabuhan di Seram Utara Dukung Kerjasama Pemda Maluku-Jawa Timur
Headline

DPRD Maluku akan Sampaikan Perubahan Rute Kapal Penumpang ke Kemenhub

01/31/2026
Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi
Ambonku

Razia Miras Ilegal di Pelabuhan Slamet Riyadi Ambon Polisi Amankan 700 Liter Sopi

01/31/2026
Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?
Catatan Kita

Timurnesia, Genre Baru Musik Indonesia ?

01/30/2026
Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Next Post
Mobil Penumpang Terbalik di Asilulu, Satu Meninggal

Mobil Penumpang Terbalik di Asilulu, Satu Meninggal

Mobil Penumpang Terbalik di Asilulu, Satu Meninggal

Ini Kronologis Kecelakaan di Asilulu, Satu Meninggal, 10 Terluka, Kapolsek: Mobil Tak Mampu Menanjak

Recommended Stories

Penanggungjawab Situs Online B31News Dipolisikan Warga Ory

Penanggungjawab Situs Online B31News Dipolisikan Warga Ory

06/23/2023
Rapat DPD RI dengan Mendagri, Senator Boy Latuconsina Perjuangkan Hak Masyarakat Adat

Senator Bisri Latuconsina Desak Penegak Hukum Usut Tuntas Kasus Pembunuhan Gadis Berdarah Ambon di Sorong

01/24/2025
Kapolda dan Kepala BI Maluku Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi dan Keamanan

Kapolda dan Kepala BI Maluku Bahas Sinergi Stabilitas Ekonomi dan Keamanan

02/26/2025

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In