AMBONKITA.COM,– Masyarakat Negeri Tulehu Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, diajak untuk dapat memerangi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Ajakan tersebut disampaikan Bhabinkamtibmas Negeri Tulehu, Aipda M. Kasim Tuasamu, saat memberikan sosialisasi terkait Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) di Gedung Ramean Negeri Tulehu, Sabtu (13/9/2025).
Kasim Tuasamu berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum masyarakat terkait pentingnya pencegahan dan penanganan kasus KDRT.
Secara komprehensif, Kasim memaparkan mengenai berbagai bentuk kekerasan yang diatur dalam UU PKDRT. Diantaranya meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan penelantaran rumah tangga, beserta sanksi pidana yang berlaku.
“Kekerasan dalam rumah tangga adalah delik aduan yang merupakan tindak pidana dan harus kita lawan bersama. Melalui sosialisasi ini, kami mengajak seluruh masyarakat Negeri Tulehu untuk berani melapor jika mengetahui atau mengalami kekerasan,” tegasnya.
Polri, kata Kasim, akan memberikan pendampingan dan perlindungan kepada korban Tindak Pidana KDRT.
Melalui kegiatan ini, diharapkan kesadaran hukum masyarakat akan bahaya dan dampak negatif KDRT semakin meningkat, serta tercipta lingkungan yang aman, damai, dan kondusif bagi seluruh warga.
Sementara itu, Raja Negeri Tulehu menyampaikan apresiasi atas inisiatif Bhabinkamtibmas. “Kami mendukung penuh langkah-langkah yang dilakukan untuk melindungi warga, khususnya kelompok rentan seperti perempuan dan anak-anak. Mari kita jadikan Negeri Tulehu sebagai wilayah percontohan yang bebas dari kekerasan,” ujarnya.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS












