Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Merasa Difitnah Gelapkan Dana Bantuan, Pendamping PKH Aboru Polisikan KPM

Editor by Editor
12/03/2021
Reading Time: 3 mins read
0
Merasa Difitnah Gelapkan Dana Bantuan, Pendamping PKH Aboru Polisikan KPM

AMBONKITA.COM,- Tak terima dituduh telah menggelapkan dana bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Lutfi Lesimanuaya, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, mempolisikan Agustina Teterissa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (3/12/2021).

RELATED POSTS

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

Agustina Teterissa adalah warga Dusun Tanital, Desa Aboru, yang merupakan salah satu penerima bantuan atau KPM. Ia diduga telah mencemarkan nama baik pendampingnya sendiri.

Lutfi Lesimanuaya mengaku, dirinya difitnah telah menggelapkan dana bantuan KPM. Padahal, dana tersebut langsung dikirim dari Kas Negara yang ditransfer ke rekening masing-masing KPM.

Bantuan yang diterima Agustina sebesar Rp 875 ribu sebanyak empat kali dalam satu tahun, kemudian turun menjadi Rp 500 ribu, disebabkan adanya perubahan kebijakan nilai yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, setiap tahunnya.

Ia mengaku, perubahan kebijakan itu kerap disosialisasikan kepada seluruh penerima bantuan KPM PKH di Desa Aboru, baik di setiap pertemuan bulanan maupun kelompok.

“Hanya saja Ibu Teterissa ini merupakan salah satu KPM yang jarang mengikuti pertemuan-pertemuan bulanan maupun kelompok,” kata Lutfi.

Senada, Husen Ohorella, Koordinator PKH Kecamatan Pulau Haruku, membenarkan jika setiap Pendamping PKH tidak pernah memegang dan menyalurkan bantuan sosial milik KPM.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Ia benar, bantuan KPM ditransfer dari Kas Negara ke lembaga bayar (Bank HIMBARA atau BRI, Mandiri, BNI) yang dilakukan setiap tahap penyaluran bantuan dengan mekanisme non tunai langsung ke rekening KPM,” kata Husen.

Tugas dan kewajiban Pendamping PKH, kata Husen, yaitu memastikan apakah bantuan dari Pusat tersebut sudah masuk maupun telah sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh KPM PKH atau tidak.

Husen juga membenarkan nilai bantuan yang tidak sesuai disetiap tahunnya. Kebijakan itu sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Nilai bantuan bagi kepesertaan yang ditetapkan pada tahun berjalan itu, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran Negara.

“Seperti misalnya pada tahun 2017. Di mana, bantuan sosial PKH terdiri dari Bantuan Tetap sebesar 500 ribu, dan bantuan Komponen Ibu Hamil, Anak Usia Dini, Anak Sekolah, Lansia lebih dari 70 tahun dan Disabilitas yang dibayarkan pada 4 tahap dalam 1 tahun,” katanya.

Kemudian di tahun 2018, sambung dia, terjadi perubahan kebijakan pada Nilai Bantuan PKH. Di mana, semua KPM mendapatkan Rp 500 ribu setiap tahapnya dan tidak dilihat dari jumlah anak sekolah.

“Perubahan kemudian terjadi lagi di tahun 2019, di mana jumlah bantuan maksimal 4 orang yang masuk dalam kategori penerima bantuan dalam satu keluarga,” sambungnya.

Pada tahun 2020, lanjut Husen, kebijakan Bantuan Sosial PKH dengan maksimal 4 orang penerima dalam satu keluarga dengan ketentuan Ibu Hamil maksimal 2 kehamilan, Anak Usia Dini paling Banyak 2 orang, Anak Sekolah, Lansia lebih dari 70 tahun dan Disabilitas maksimal 1 orang.

“Lalu tahun 2021 terjadi lagi perubahan kebijakan PKH maksimal 4 orang dalam satu keluarga dengan ketentuan Ibu Hamil maksimal 2 kehamilan, Anak Usia Dini paling banyak 2  orang, Anak SD paling banyak 2 orang, Anak SMP paling banyak 2 orang, Anak SMA paling banyak 2 orang, Lansia lebih dari 70 tahun dan Disabilitas maksimal 1 orang. Dan terdapat perubahan juga pada tahun 2021  jika ada 2 anak atau lebih di SD, SMP, dan SMA tetap salah satu anak dapat bantuan,” jelasnya.

Belum lagi di awal tahun 2021, tambah dia, terjadi Pemadanan Data PKH dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Ini menyebabkan terdapat banyak anggota keluarga yang tidak aktif sebagai akibat datanya tak terdaftar atau tidak sesuai dengan Dukcapil. Hal tersebut menyebabkan proses perbaikan dari sisi data Kependudukan dan PKH harus diselaraskan.

“Dari berbagai kebijakan Bantuan Sosial dari tahun ke tahun tersebut, sehingga wajar jika bantuan yang diterima oleh KPM PKH akan bervariasi,” katanya.

Husen menghimbau kepada Ibu-ibu KPM yang telah mendapatkan bantuan agar selalu melaksanakan kewajiban mereka.  Yaitu anggota keluarga PKH memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 – 6 tahun.

Anak sekolah keluarga PKH mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun; dan anggota keluarga mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia, mulai dari 70 tahun dan atau penyandang disabilitas berat; KPM hadir dalam pertemuan kelompok agar mendapatkan informasi-informasi terbaru dan juga pemutakhiran data atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.

“Dan Apabila KPM PKH tidak memenuhi kewajiban di atas, maka akan mendapatkan sanksi penangguhan bantuan dan atau dikeluarkan dari kepesertaan PKH,” pungkasnya.

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Desa AboruKabupaten Maluku TengahKecamatan Pulau HarukuKeluarga Penerima ManfaatPolresta AmbonProgram Keluarga Harapan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru
Headline

Polres Malra Tangkap Pelaku Pornografi Anak di Aru

12/22/2025
Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya
Headline

Kapolda Maluku tidak Pernah Menyampaikan Boleh Mengonsumsi Miras, Ini Penjelasannya

12/13/2025
Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan
Hukum Kriminal

Tiga dari Enam Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa Tiouw akan Disidangkan

12/03/2025
Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik
Hukum Kriminal

Perlu Keterlibatan Pemuda hingga Pendidik dalam Penyelesaian Konflik

12/02/2025
Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku
Headline

Pentingnya Peran Polairud Amankan Wilayah Kepulauan Maluku

12/02/2025
Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai
Headline

Dua Kelompok Bertikai di Kawasan Kampus UIN Ambon Sepakat Berdamai

11/28/2025
Next Post
Sambut Hari Armada, Lantamal IX Ambon Gelar Lomba Ketangkasan di Air

Sambut Hari Armada, Lantamal IX Ambon Gelar Lomba Ketangkasan di Air

Sepuluh Tahun dan Sembilan Bulan Anthony Latuheru Jabat Sekot Ambon

Sepuluh Tahun dan Sembilan Bulan Anthony Latuheru Jabat Sekot Ambon

Recommended Stories

Gubernur Apresiasi Polda Maluku Pecahkan Rekor MURI Minum Jus Pala

Gubernur Apresiasi Polda Maluku Pecahkan Rekor MURI Minum Jus Pala

06/25/2022
Pecat ! Hukuman untuk Anggota TNI yang Jual Amunisi

Pecat ! Hukuman untuk Anggota TNI yang Jual Amunisi

02/24/2021
ilustrasi kekerasan seksual

Siswi MTs di SBT Dirudapaksa, Komnas HAM Desak Polisi Tangkap Empat Terduga Pelaku

03/01/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In