Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Hukum Kriminal

Merasa Difitnah Gelapkan Dana Bantuan, Pendamping PKH Aboru Polisikan KPM

Editor by Editor
12/03/2021
Reading Time: 3 mins read
0
Merasa Difitnah Gelapkan Dana Bantuan, Pendamping PKH Aboru Polisikan KPM

AMBONKITA.COM,- Tak terima dituduh telah menggelapkan dana bantuan Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Lutfi Lesimanuaya, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) di Desa Aboru, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, mempolisikan Agustina Teterissa ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Jumat (3/12/2021).

RELATED POSTS

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

Agustina Teterissa adalah warga Dusun Tanital, Desa Aboru, yang merupakan salah satu penerima bantuan atau KPM. Ia diduga telah mencemarkan nama baik pendampingnya sendiri.

Lutfi Lesimanuaya mengaku, dirinya difitnah telah menggelapkan dana bantuan KPM. Padahal, dana tersebut langsung dikirim dari Kas Negara yang ditransfer ke rekening masing-masing KPM.

Bantuan yang diterima Agustina sebesar Rp 875 ribu sebanyak empat kali dalam satu tahun, kemudian turun menjadi Rp 500 ribu, disebabkan adanya perubahan kebijakan nilai yang ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, Direktorat Jaminan Sosial Keluarga, setiap tahunnya.

Ia mengaku, perubahan kebijakan itu kerap disosialisasikan kepada seluruh penerima bantuan KPM PKH di Desa Aboru, baik di setiap pertemuan bulanan maupun kelompok.

“Hanya saja Ibu Teterissa ini merupakan salah satu KPM yang jarang mengikuti pertemuan-pertemuan bulanan maupun kelompok,” kata Lutfi.

Senada, Husen Ohorella, Koordinator PKH Kecamatan Pulau Haruku, membenarkan jika setiap Pendamping PKH tidak pernah memegang dan menyalurkan bantuan sosial milik KPM.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Ia benar, bantuan KPM ditransfer dari Kas Negara ke lembaga bayar (Bank HIMBARA atau BRI, Mandiri, BNI) yang dilakukan setiap tahap penyaluran bantuan dengan mekanisme non tunai langsung ke rekening KPM,” kata Husen.

Tugas dan kewajiban Pendamping PKH, kata Husen, yaitu memastikan apakah bantuan dari Pusat tersebut sudah masuk maupun telah sesuai dengan komponen yang dimiliki oleh KPM PKH atau tidak.

Husen juga membenarkan nilai bantuan yang tidak sesuai disetiap tahunnya. Kebijakan itu sendiri ditetapkan melalui Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran, Direktorat Jaminan Sosial Keluarga. Nilai bantuan bagi kepesertaan yang ditetapkan pada tahun berjalan itu, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran Negara.

“Seperti misalnya pada tahun 2017. Di mana, bantuan sosial PKH terdiri dari Bantuan Tetap sebesar 500 ribu, dan bantuan Komponen Ibu Hamil, Anak Usia Dini, Anak Sekolah, Lansia lebih dari 70 tahun dan Disabilitas yang dibayarkan pada 4 tahap dalam 1 tahun,” katanya.

Kemudian di tahun 2018, sambung dia, terjadi perubahan kebijakan pada Nilai Bantuan PKH. Di mana, semua KPM mendapatkan Rp 500 ribu setiap tahapnya dan tidak dilihat dari jumlah anak sekolah.

“Perubahan kemudian terjadi lagi di tahun 2019, di mana jumlah bantuan maksimal 4 orang yang masuk dalam kategori penerima bantuan dalam satu keluarga,” sambungnya.

Pada tahun 2020, lanjut Husen, kebijakan Bantuan Sosial PKH dengan maksimal 4 orang penerima dalam satu keluarga dengan ketentuan Ibu Hamil maksimal 2 kehamilan, Anak Usia Dini paling Banyak 2 orang, Anak Sekolah, Lansia lebih dari 70 tahun dan Disabilitas maksimal 1 orang.

“Lalu tahun 2021 terjadi lagi perubahan kebijakan PKH maksimal 4 orang dalam satu keluarga dengan ketentuan Ibu Hamil maksimal 2 kehamilan, Anak Usia Dini paling banyak 2  orang, Anak SD paling banyak 2 orang, Anak SMP paling banyak 2 orang, Anak SMA paling banyak 2 orang, Lansia lebih dari 70 tahun dan Disabilitas maksimal 1 orang. Dan terdapat perubahan juga pada tahun 2021  jika ada 2 anak atau lebih di SD, SMP, dan SMA tetap salah satu anak dapat bantuan,” jelasnya.

Belum lagi di awal tahun 2021, tambah dia, terjadi Pemadanan Data PKH dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Ini menyebabkan terdapat banyak anggota keluarga yang tidak aktif sebagai akibat datanya tak terdaftar atau tidak sesuai dengan Dukcapil. Hal tersebut menyebabkan proses perbaikan dari sisi data Kependudukan dan PKH harus diselaraskan.

“Dari berbagai kebijakan Bantuan Sosial dari tahun ke tahun tersebut, sehingga wajar jika bantuan yang diterima oleh KPM PKH akan bervariasi,” katanya.

Husen menghimbau kepada Ibu-ibu KPM yang telah mendapatkan bantuan agar selalu melaksanakan kewajiban mereka.  Yaitu anggota keluarga PKH memeriksakan kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan bagi ibu hamil/menyusui dan anak berusia 0 – 6 tahun.

Anak sekolah keluarga PKH mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% dari hari belajar efektif bagi anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun; dan anggota keluarga mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan bagi keluarga yang memiliki komponen lanjut usia, mulai dari 70 tahun dan atau penyandang disabilitas berat; KPM hadir dalam pertemuan kelompok agar mendapatkan informasi-informasi terbaru dan juga pemutakhiran data atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.

“Dan Apabila KPM PKH tidak memenuhi kewajiban di atas, maka akan mendapatkan sanksi penangguhan bantuan dan atau dikeluarkan dari kepesertaan PKH,” pungkasnya.

 

Penulis: Husen Toisuta

Tags: Desa AboruKabupaten Maluku TengahKecamatan Pulau HarukuKeluarga Penerima ManfaatPolresta AmbonProgram Keluarga Harapan
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar
Headline

Pegawai BRI Ambon Ditahan dalam Kasus Kredit Fiktif Rp1,9 Miliar

09/23/2025
Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas
Headline

Belasan Anggota Brimob Aniaya Warga di SBT, Polda Maluku akan Tindak Tegas

09/23/2025
Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa
Headline

Tersangka Kasus Pembunuhan di MBD Diserahkan ke Jaksa

09/19/2025
Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara
Headline

Kasus Korupsi Dana Desa Manusa Negara Rugi Rp1,2 M, Polisi Tahan Mantan Kades dan Bendahara

09/17/2025
8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth
Headline

8 Tersangka di Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth

09/17/2025
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon
Headline

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 60 Ton Solar Ilegal di Ambon

09/17/2025
Next Post
Sambut Hari Armada, Lantamal IX Ambon Gelar Lomba Ketangkasan di Air

Sambut Hari Armada, Lantamal IX Ambon Gelar Lomba Ketangkasan di Air

Sepuluh Tahun dan Sembilan Bulan Anthony Latuheru Jabat Sekot Ambon

Sepuluh Tahun dan Sembilan Bulan Anthony Latuheru Jabat Sekot Ambon

Recommended Stories

Lima Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB Kembali Diperiksa Polisi, Ini Mereka

Lima Tersangka Korupsi Kapal Pemda SBB Kembali Diperiksa Polisi, Ini Mereka

06/12/2023
Pemuda Batu Merah Deklarasi Gerakan Anti Narkoba, Ini Pesan Kapolda

Pemuda Batu Merah Deklarasi Gerakan Anti Narkoba, Ini Pesan Kapolda

03/16/2023
Warga Seram Barat Ditemukan Tewas Tenggelam

Warga Seram Barat Ditemukan Tewas Tenggelam

07/19/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In