Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Miliki Satu Paket Sabu, Warga Waihaong Ambon Dituntut Penjara 7 Tahun

Editor by Editor
03/21/2022
Reading Time: 1 min read
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Sulistian Rojak (25), dituntut bersalah karena memiliki satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Warga Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku.

RELATED POSTS

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

Terdakwa narkotika itu dituntut dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Nova Salmon Cs, di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (21/3/2022).

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara,” kata JPU, Senia Pentury.

Selain hukuman kurungan badan, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara dengan perintah yang bersangkutan tetap ditahan.

Menurut JPU, yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim kemudian menunda sidang dengan agenda pembelaan terdakwa pada Senin pekan depan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Untuk diketahui, terdakwa Sulistian Rojak ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku pada Selasa (5/10/2021) lalu.

Terdakwa disergap polisi saat berada di depan Warung Bakso, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekira pukul 21.05 WIT.

Saat diamankan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Zat adiktif itu dikemas menggunakan plastik klem bening yang dibalut dengan tissue.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Ditresnarkoba Polda MalukuJaksa Penuntut UmumKecamatan NusaniweKejaksaan Tinggi MalukuKota Ambonnarkotika sabu-sabuPengadilan Negeri AmbonWaihaong
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU
Headline

Satu Tersangka Kasus Pembakaran Rumah Warga Hunuth Digiring ke JPU

10/28/2025
Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon
Ambonku

Tunawisma Tanpa Identitas Ditemukan Tewas Tertutup Karung di Jalan Telukabessy Ambon

10/27/2025
Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama
Ambonku

Sholat Subuh Keliling Kapolda Maluku Ajak Jamaah Masjid As-Syifa Air Kuning Perkuat Hubungan Toleransi Beragama

10/27/2025
Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas
Ambonku

Temui Jemaat GPM di Gereja Eden Kudamati, Kapolda Maluku Sampaikan Pesan Kamtibmas

10/27/2025
Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon
Ambonku

Lelang Tanah SPBU Lateri Diduga Sarat Konspirasi Oknum KPKNL Ambon

10/12/2025
Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap
Hukum Kriminal

Lima Pelaku Kekerasan di Luhu Ditangkap

10/02/2025
Next Post
Gempa Berkekuatan 4,0 SR Guncang Banda, Ini Penyebabnya

Gempa Berkekuatan 4,0 SR Guncang Banda, Ini Penyebabnya

Tahanan

Satu Pencuri Bermodus Kaki Terlindas Ban di Mardika Diringkus

Recommended Stories

Dua Warga Saparua Ditembak “Petrus”, Satu Tewas

Dua Warga Saparua Ditembak “Petrus”, Satu Tewas

05/15/2023
Jurnalis Perempuan di Maluku Gelar Muscab Pertama, Ini Kata Kabid Humas Polda

Jurnalis Perempuan di Maluku Gelar Muscab Pertama, Ini Kata Kabid Humas Polda

09/21/2025
Nasib Wali Kota Tual Tunggu Gelar Bersama Bareskrim Polri

Nasib Wali Kota Tual Tunggu Gelar Bersama Bareskrim Polri

08/10/2023

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In