AMBONKITA.COM,- Sulistian Rojak (25), dituntut bersalah karena memiliki satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Warga Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku.
Terdakwa narkotika itu dituntut dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Nova Salmon Cs, di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (21/3/2022).
JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara,” kata JPU, Senia Pentury.
Selain hukuman kurungan badan, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara dengan perintah yang bersangkutan tetap ditahan.
Menurut JPU, yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.
Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim kemudian menunda sidang dengan agenda pembelaan terdakwa pada Senin pekan depan.
Untuk diketahui, terdakwa Sulistian Rojak ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku pada Selasa (5/10/2021) lalu.
Terdakwa disergap polisi saat berada di depan Warung Bakso, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekira pukul 21.05 WIT.
Saat diamankan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Zat adiktif itu dikemas menggunakan plastik klem bening yang dibalut dengan tissue.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post