Berita Terkini Maluku
No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
Youtube
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA
No Result
View All Result
  • HOME
  • AMBONKU
  • DAERAHKU
  • EKONOMI
Berita Terkini Maluku
live
Home Ambonku

Miliki Satu Paket Sabu, Warga Waihaong Ambon Dituntut Penjara 7 Tahun

Editor by Editor
March 21, 2022
in Ambonku, Hukum Kriminal
0
Sidang

Gedung Pengadilan Negeri Ambon di Jalan Sultan Hairun, Kota Ambon. (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM,- Sulistian Rojak (25), dituntut bersalah karena memiliki satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Warga Waihaong, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon, ini dituntut hukuman pidana penjara selama 7 tahun oleh Jaksa Penuntut umum (JPU), Kejaksaan Tinggi Maluku.

Terdakwa narkotika itu dituntut dalam persidangan yang dipimpin Majelis Hakim Nova Salmon Cs, di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Senin (21/3/2022).

Baca Juga

Gara-gara Status di Medsos Hujat TNI/Polri, Thomas kini Berstatus Tersangka

Kapolri Lounching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus, Dihadiri Kapolda Maluku

JPU dalam amar tuntutannya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dalam pasal 112 ayat (1) Undang-undang No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut supaya Hakim Pengadilan Negeri Ambon yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama tujuh tahun penjara dikurangi masa penahanan sementara,” kata JPU, Senia Pentury.

Selain hukuman kurungan badan, JPU juga membebankan terdakwa membayar denda sebesar Rp 800 juta subsider 3 bulan penjara dengan perintah yang bersangkutan tetap ditahan.

Menurut JPU, yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sementara yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya. Ia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut.

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, Ketua Majelis Hakim kemudian menunda sidang dengan agenda pembelaan terdakwa pada Senin pekan depan.

Untuk diketahui, terdakwa Sulistian Rojak ditangkap oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku pada Selasa (5/10/2021) lalu.

Terdakwa disergap polisi saat berada di depan Warung Bakso, Kelurahan Batu Gajah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, sekira pukul 21.05 WIT.

Saat diamankan, petugas kepolisian menemukan barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu-sabu. Zat adiktif itu dikemas menggunakan plastik klem bening yang dibalut dengan tissue.

Editor: Husen Toisuta

Tags: Ditresnarkoba Polda MalukuJaksa Penuntut UmumKecamatan NusaniweKejaksaan Tinggi MalukuKota Ambonnarkotika sabu-sabuPengadilan Negeri AmbonWaihaong
Editor

Editor

BeritaTerkait

Gara-gara Status di Medsos Hujat TNI/Polri, Thomas kini Berstatus Tersangka
Hukum Kriminal

Gara-gara Status di Medsos Hujat TNI/Polri, Thomas kini Berstatus Tersangka

by Editor
June 27, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Akun Facebook (FB) Thomas Madilis yang diduga mengkritik pemecahan Rekor MURI makan Papeda Terbanyak oleh Kodam XVI/Pattimura dan minum...

Read more
Kapolri Lounching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus, Dihadiri Kapolda Maluku
Headline

Kapolri Lounching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus, Dihadiri Kapolda Maluku

by Editor
June 27, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, melounching Rumah Kebangsaan Cipayung Plus, Senin (27/6/2022). Peluncuran tersebut dihadiri...

Read more
Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani Rp 367 Juta Masuk Jaksa
Ambonku

Berkas Dua Tersangka Pencurian Uang Bos Toko Fani Rp 367 Juta Masuk Jaksa

by Editor
June 27, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Penyidik Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, melimpahkan berkas perkara dua tersangka kasus dugaan pencurian uang tunai sejumlah...

Read more
Pencurian dengan Pemberatan
Headline

Gondol Dua HP Seharga 8 Juta di Ambon, Pencuri Ini Ditangkap di SBB

by Editor
June 27, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Pelarian RT alias Y, berakhir. Pemuda 23 tahun ini mencuri dua buah handphone (HP) seharga Rp 8 juta milik...

Read more
Pelantikan Pengurus IWAPI Maluku, Gubernur Harap Galakkan Pemberdayaan UMKM
Ambonku

Pelantikan Pengurus IWAPI Maluku, Gubernur Harap Galakkan Pemberdayaan UMKM

by Editor
June 25, 2022
0

AMBONKITA.COM,- Dewan Pengurus Daerah (DPD) Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Provinsi Maluku resmi dilantik, Jumat (24/6/2022). Gubernur Maluku, Murad Ismail...

Read more
Next Post
Gempa Berkekuatan 4,0 SR Guncang Banda, Ini Penyebabnya

Gempa Berkekuatan 4,0 SR Guncang Banda, Ini Penyebabnya

Satu Pencuri Bermodus Kaki Terlindas Ban di Mardika Diringkus

Satu Pencuri Bermodus Kaki Terlindas Ban di Mardika Diringkus

Discussion about this post

Berita Populer

  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Usai Diperiksa Polisi Dua Aktor Video Mesum Dipulangkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mantan Bupati Buru Jadi Tersangka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kota Ambon Masuk PSBB Transisi, Walikota : Toko Kantor dan Kafe Dibuka Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

@AMBONKITA.COM

No Result
View All Result
  • AMBON
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • EKONOMI
  • HUKUM DAN KRIMINAL
  • POLITIK
  • LIFESTYLE
  • OLAHRAGA

@AMBONKITA.COM