AMBONKITA.COM,- Polisi berhasil meringkus seorang pencuri dengan modus berpura-pura kakinya terlindas ban sepeda motor yang ditunggangi korban di kawasan pasar Mardika, Kota Ambon. Pencuri itu adalah SL alias Nov.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Ipda Moyo Utomo, mengaku, SL telah meringkuk di rumah tahanan Polresta Ambon. Berkas perkaranya saat ini dalam perampungan penyidik.
“Iya benar. Tersangka ditangkap sehari setelah melakukan aksi pencurian di Pasar Mardika pada Senin (7/3/2022),” ungkap Moyo, Senin (21/3/2022).
Moyo, mengaku, kasus pencurian dengan pemberatan ini berawal saat korban berinsial AF alias F, membonceng temannya menggunakan sepeda motor.
Saat melintas di kawasan pasar Mardika Ambon, tersangka cs tiba-tiba menghampiri korban dan temannya tersebut.
Tersangka saat itu berperan sebagai pengalihan. Ia menghampiri korban dan beralasan kakinya terlindas ban sepeda motor yang ditungganginya.
“Tersangka berpura–pura kesakitan dan mengajak korban berbicara agar korban fokus berbicara dengan tersangka. Saat korban sedang berbicara, kedua teman tersangka lalu mengambil HP Oppo A5 warna Hitam yang diletakan di laci sepeda motornya. Mereka kemudian pergi meninggalkan korban,” jelasnya.
Atas perbuatan tersangka cs, korban yang merasa dirugikan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian.
“Tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat 1 ke-4e tentang pencurian dengan pemberatan,” jelasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post