AMBONKITA.COM,- JR, oknum guru SMA di Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ditahan polisi. Ia diduga telah mencabuli dua orang muridnya sendiri.
Aksi bejat JR berawal saat korban menemuinya untuk meminta kode WiFi. Melihat ruangan dalam kondisi sepi, pelaku “gelap mata”. Ia kemudian mencabuli mereka.
Perbuatan bejat JR terungkap setelah salah satu korban mengadu kepada orang tua. Tidak terima, keluarga langsung melaporkan JR kepada polisi.
“Aksi pelaku ini melecehkan dua siswi yang merupakan anak didiknya sendiri,” kata Kapolres SBT, AKBP Agus Joko Nugroho, Rabu (15/3/2023).
BACA JUGA:Â Pelaku Bentrok yang Memanah Pemuda Tulehu hingga Tewas Diserahkan Keluarga ke Polisi
JR telah ditetapkan sebagai tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, kekerasan seksual telah dilakukan berulang kali kepada para korban.
Untuk korban Mawar (nama samaran) dicabuli sebanyak lima kali. Perbuatannya itu berlangsung sejak bulan Januari hingga 2 Februari 2023 lalu.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 82 ayah 1 junto pasal 76 e dan atau pasal 82 ayah 2 junto pasal 82 ayah 4 UU Kepolisian Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 dan perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post