AMBONKITA.COM,-Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon tetap menertibkan mobil yang parkir liar, menjadikan badan jalan sebagai lokasi parkir inap, meski dalam kondisi PSBB hingga PSBB transisi. Hal tersebut dilakukan untuk menjadikan Kota Ambon tertib dari parkiran liar.
“Semenjak PSBB sampai PSBB transisi ini kita terus menertibkan mobil yang parkir semalaman di badan jalan, agar kota ini bisa tertib dari hal seperti itu,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon, Robby Sapulette kepada wartawan, Selasa (4/8/2020).
Robby menyebutkan selama masa PSBB untuk percepatan penanganan Covid-19, sudah ada 42 kendaraan yang ditertibkan dari parkiran liar. “Untuk PSBB I itu ada 42 kendaraan yang kita tindak. Dan PSBB II ini masih tetap ada,” katanya.
Robby menyatakan konsekuensi dari parkiran liar, maka mobil tersebut harus digembok dan dikenakan sanksi denda sebanyak Rp 500 ribu. “Denda dibayarkan ke bank baru datang ke Dinas Perhubungan, lalu gembok bisa dibuka kembali,” tandanya.
Menurut Robby, parkiran liar yang dilakukan oleh masyarakat Kota Ambon sudah sangat keterlaluan. Sehingga dia meminta warga untuk mencari tempat parkir.
“Sementara untuk kawasan gang belum kita pikirkan untuk melakukan penindakan, kita fokus di sepanjang jalan utama saja, kalau langgar kita gembok,” ujar Robby. (ALFIAN SANUSI)
Discussion about this post