AMBONKITA.COM,- Pelarian MUN, pelaku yang memanah Muhamad Jidan Ohorela alias Jipa hingga tewas, berakhir. Pria 29 tahun ini diserahkan pihak keluarga sendiri kepada aparat kepolisian.
MUN melancarkan serangan kepada Jipa saat konflik pecah antara sekelompok pemuda dari kompleks kampung lama dan kampung baru Negeri Tulehu, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, Minggu (26/2/2023) dini hari lalu.
Diserahkan pihak keluarga pada Rabu (8/3/2023) lalu, MUN kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia juga sudah dijerumuskan ke dalam rumah tahanan.
Tersangka MUN dijerat menggunakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. Pasal ini berbunyi “Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
“Yang bersangkutan sudah resmi ditetapkan tersangka dan dijebloskan ke penjara. Dia dijerat dengan pasal 351 ayat (3) KUHPidana,” kata PS Kasi Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Moyo Utomo kepada wartawan, Rabu (15/3/2023).
BACA JUGA:Â Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Tulehu
Identitas MUN terungkap setelah penyidik memeriksa 5 orang saksi. Para saksi yang diperiksa merupakan orang-orang yang mengetahui, bahkan melihat MUN membawa serta melepaskan anak panah mengarah ke korban saat terjadi bentrokan sekira pukul 03.00 WIT.
Setelah cukup bukti, aparat Polsek Salahutu dan Polresta Ambon kemudian melakukan upaya penangkapan secara persuasif. Aparat kepolisian berkoordinasi dengan pihak keluarga untuk menyerahkan tersangka MUN secara baik-baik.
“Tersangka diserahkan oleh pihak keluarganya pada tanggal 8 Maret kemarin. Tersangka sudah diamankan,” kata mantan Wakapolsek Leihitu ini.
Selain tersangka, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti masing-masing satu anak panah wayer, baju kaos oblong warna hitam dalam keadaan sobek, dan baju switer warna loreng dalam keadaan sobek.
Editor: Husen Toisuta
Discussion about this post