Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Maluku

Pembangunan Ambon New Port: Ini Kata Pertanahan soal Ratusan Lahan Warga yang tak Miliki Sertifikat

Editor by Editor
10/08/2021
Reading Time: 2 mins read
0
Pembangunan Ambon New Port: Ini Kata Pertanahan soal Ratusan Lahan Warga yang tak Miliki Sertifikat

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Maluku, Feri Soukotta (tengah), saat memberikan keterangan pers di Kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Jumat (8/10/2021). (Foto: Husen Toisuta)

AMBONKITA.COM- Sebanyak 471 Kepala Keluarga (Kk) terdampak pembangunan proyek Ambon New Port di Negeri Waai, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah. Dari jumlah itu, ratusan warga diketahui belum memiliki sertifikat lahan yang akan dibebaskan.

RELATED POSTS

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

Pertamina Buka Akses Air Bersih di Kampung Tambat Merauke

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

Menurut Ketua Tim Persiapan Pembebasan Lahan untuk pembangunan Ambon New Port (ANP), M. Saleh Thio, dari 471 Kk itu, baru 23 yang sudah jelas atau memiliki sertifikat. 29 masuk tanah dati dan adat, 16 tanah adat, dan 364 sisanya belum terkonfirmasi memiliki sertifikat yang sah.

Kepala Bidang Pengadaan Tanah dan Pengembangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) provinsi Maluku, Feri Soukotta, mengaku, tanah warga yang belum memiliki sertifikat akan didata setelah dilakukan kegiatan pelaksanaan di lapangan.

“Jadi baru lima koma sekian persen lebih yang sudah memiliki sertifikat,” ungkap Feri kepada wartawan di kantor Gubernur Maluku, Kota Ambon, Jumat (8/10/2021).

Sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Pengadaan Tanah, Feri mengaku terdapat empat tahapan perencanaan. Pertama pada instansi yang membutuhkan tanah, kemudian dituangkan dalam dokumen perencanaan pengadaan tanah. Setelah itu diserahkan kepada Pemerintah Provinsi untuk tahap persiapan pembebasan lahan.

Tahapan tersebut, kata dia, dilakukan setelah adanya penetapan. Setelah itu baru dilaksanakan penyerahan berdasarkan dokumen perencanaan dan persiapan pada tahap pelaksanaan.

Tahapan pelaksanaan, lanjut dia, dilakukan oleh Kanwil BPN Maluku bersama kantor Pertanahan setempat. Sementara tahapan terakhir yaitu penyerahan seusai dilakukan pembayaran ganti rugi dan pemutusan hukum antara subjek dan objek dalam rangka pembuatan sertifikat.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menyangkut harga tanah, Feri mengaku berada pada tahapan pelaksanaan. Tahapan ini dilakukan berdasarkan hasil kerja dari Satgas A.

Satgas tersebut bertugas melakukan pengukuran keliling lahan seluas kurang lebih 200 hektar. Selain itu, juga terhadap bidang-bidang tanah pemilik selaku subjek hak, yang kemudian dituangkan dalam dokumen nominatif.

Dokumen tersebut, lanjut dia, merupakan dasar agar Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) melakukan kajian. Sementara itu, untuk Satgas B, bertugas melakukan pengumpulan data yuridis dari subjek maupun objek.

“Setelah data nominatif ditetapkan dengan berita acara maka diserahkan kepada instansi yang membutuhkan tanah, selanjutnya dengan pemerintah melakukan lelang KJPP,” terangnya.

Page 1 of 2
12Next
Tags: #ambon new portKabupaten Maluku TengahKanwil BPN MalukuKecamatan SalahutuNegeri WaaiPembebasan Lahan Warga
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku
Headline

Bikin Aturan Larangan Miras Ilegal di Desa, Tujuh Raja Ini Dapat Penghargaan dari Kapolda Maluku

01/29/2026
Pertamina Buka Akses Air Bersih di Kampung Tambat Merauke
Nasional

Pertamina Buka Akses Air Bersih di Kampung Tambat Merauke

01/29/2026
Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda
Headline

Operasi Pemberantasan Penyakit Masyarakat di Maluku, Ini Instruksi Kapolda

01/29/2026
17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat
Headline

17 Penumpang Longboat Mati Mesin di Perairan Kei Ditemukan Selamat

01/29/2026
Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM
Headline

Pemulihan Banjir dan Longsor di Halut, Pertamina Salurkan Empat Ton BBM

01/21/2026
Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO
Headline

Polda Maluku Usulkan Pembentukan Direktorat Reserse TPPA dan TPPO

01/21/2026
Next Post
Rapat dengan Komisi III DPR RI di Ambon Kapolda Harap Penambahan 6.000 Personil

Rapat dengan Komisi III DPR RI di Ambon Kapolda Harap Penambahan 6.000 Personil

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tanimbar Ditangkap Polisi

Empat Pelaku Penyalahgunaan Narkotika di Tanimbar Ditangkap Polisi

Recommended Stories

Guru Bara Akhirnya Dibui, Diduga Perkosa Remaja 18 Tahun di Buru Selatan

Guru Bara Akhirnya Dibui, Diduga Perkosa Remaja 18 Tahun di Buru Selatan

12/08/2021
5 Baju Hush Puppies Terbaik Terjangkau

5 Baju Hush Puppies Terbaik Terjangkau

02/26/2023
Minta Uang ke Ambon Tak Diberikan, Pemuda Ini Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Masuk RSUD Masohi

Minta Uang ke Ambon Tak Diberikan, Pemuda Ini Aniaya Ibu Kandungnya Hingga Masuk RSUD Masohi

09/13/2020

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In