Setelah memperoleh KJPP yang menang dalam lelang tersebut, baru dilakukan penetapan terhadap KJPP untuk melakukan tugas dalam rangka penilaian terhadap harga tanah.
Menurut Feri, nanti setelah hasil diekspose KJPP baru diketahui berapa nilai tanah perbidang sesuai data nominatif.
“Ini karena kita belum ada pada tahapan pelaksanaan, maka menyangkut dengan appraisal atau KJPP itu belum ada, nanti setelah kita ada pada tahap pelaksanaan baru diketahui berapa besar nilai tanah yang ada pada objek Ambon New Port,” jelasnya.
Untuk luas total kepemilikan warga per bidang, sambung Feri, masih tidak diketahui karena belum masuk pada tahapan pengukuran rincian.
“Yang baru diketahui secara kolektif dibutuhkan 200 hektar untuk Ambon New Port. Nanti ketika tahapan pelaksanaan baru diketahui berapa luas bidang tanah sesuai kepemilikan masing-masing,” pungkasnya.
Di tempat yang sama, Raja Negeri Waai, Derek Bakarbessy, mengaku, sebagian besar lahan pembangunan ANP adalah tanah adat. Sedangkan sebagian kecil tanah pembelian dari masyarakat adat negeri Waai.
“Sebagian besar itu itu tanah negeri Waai, ke tiga Dusun hak negeri Waai, rumah-rumah itu hak pembelian dari basudara yang bersangkutan. Dusun itu adalah tanah hak milik masyarakat negeri Waai yang punya tanah-tanah adat,” ujarnya.
Terkait sosialisasi kepada masyarakat, Derek mengaku sudah dilakukan oleh pihak Pemerintah Desa bahkan Dusun.
“Kita akan terus memberikan sosialisasi agar kedepannya tidak menimbulkan masalah saat pembangunan berjalan,” paparnya.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post