AMBONKITA.COM,- Aldry Manusiwa, terdakwa perkara narkoba ini diadili di Pengadilan Negeri Ambon, Kota Ambon, Selasa (16/11/2021).
Warga Jalan Wolter Mongonsidi, Lateri, Kecamatan Baguala, Ambon ini didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Arsito Djohar.
Dalam sidang perdana tersebut, pria 34 tahun yang didampingi kuasa hukumnya Herberth Dadiara ini didakwa melanggar pasal 127 ayat (1) undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
JPU dalam berkas dakwaannya menyebutkan tindak pidana yang dilakukan terdakwa terjadi pada 11 Juni 2020. Peristiwa itu berlangsung di rumahnya yang berada di Kawasan Lateri, Kecamatan Baguala.
Sebelum ditangkap, petugas Ditresnarkoba Polda Maluku terlebih dahulu mendapatkan informasi dari informan, kalau terdakwa sering melakukan transaksi di desa Passo.
Dari informasi itu, petugas langsung melakukan penyelidikan. Tidak terlalu lama 2 orang petugas mendatangi kediaman terdakwa di kawasan Lateri untuk melakukan penangkapan.
Saat ditangkap, petugas menemukan satu paket sabu ukuran kecil bersama barang bukti alat hisap yang sedang disimpan di dalam rumah terdakwa.
Berhasil diamankan, terdakwa digiring ke kantor Ditresnarkoba Polda Maluku untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Setelah mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim kemudian menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi fakta.
Penulis: Husen Toisuta
Discussion about this post