Ambonkita.com
No Result
View All Result
  • Login
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
terasmaluku
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita
No Result
View All Result
Ambonkita.com
No Result
View All Result
Home Ambonku

Pemuda Saparua Dituntut Penjara 9 Tahun, Setubuhi Anak Bawah Umur

Editor by Editor
03/04/2024
Reading Time: 1 min read
0
ilustrasi kekerasan seksual

Ilustrasi kasus pelecehan seksual. (Foto: Istimewa)

AMBONKITA.COM,- GK, pemuda di Saparua, Kabupaten Maluku Tengah ini dituntut bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua.

RELATED POSTS

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

Pemuda 22 tahun itu dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Tuntutan itu dibacakan JPU Endang Anakoda saat sidang digelar di Pengadilan Negeri Ambon, Senin (4/3/2024).

Selain hukuman penjara, GK juga dibebankan membayar denda sebesar Rp50 juta, subsider 3 bulan kurungan.

“Menyatakan Terdakwa bersalah melanggar pasal 81 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak,” kata JPU dalam amar tuntutannya.

BACA JUGA: Mantan Pejabat Bupati Kepulauan Tanimbar dan Bendahara Pengeluaran akan Disidangkan

Setelah mendengarkan tuntutan JPU, sidang yang diketuai Majelis Hakim, Martha Maitimu Cs ini kemudian ditunda hingga pekan depan dengan agenda pledoi.

Berdasarkan dakwaan JPU, kasus tersebut terjadi di salah satu desa di Kecamatan Saparua pada 19 November 2023.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Terdakwa saat itu bertemua korban yang baru pulang dari rumah teman. Ketemu korban di tengah jalan, Terdakwa lantas meminta uang. Korban mengaku tak punya uang, dan Terdakwa langsung menarik tangannya. Korban digiring ke bak penampung air dan langsung menyetubuhinya secara paksa.

Tak terima, korban langsung menceritakan kepada ibunya. Terdakwa langsung diamankan oleh aparat Kepolisian setempat.

Editor: Husen Toisuta

BACA BERITA TERKINI AMBONKITA.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Tags: Ambonkita.comPersetubuhan anak bawah umurPN Ambon
ShareTweetSendSendShare
Editor

Editor

Related Posts

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP
Hukum Kriminal

Granat Apel Disangka Barang Antik Meledak Dua Warga Tanimbar Tewas, Polisi Olah TKP

03/18/2026
Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi
Ambonku

Amankan Mudik di Pelabuhan Ambon, Polisi Temukan Puluhan Liter Miras Sopi

03/18/2026
Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim
Headline

Rovik Afifudin Bagikan Ribuan Paket Sembako Kepada Janda, Lansia dan Anak Yatim

03/18/2026
Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026
Ambonku

Gebrakan Sci-Fi Lokal: ‘Pelangi di Mars’ Siap Mewarnai Layar Lebar Mulai 18 Maret 2026

03/18/2026
IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan
Ambonku

IPEMI Ambon Jumpa UMKM Perkuat Peran Ekonomi Kerakyatan

03/17/2026
Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat
Headline

Pertamina Tingkatkan Stok BBM di Malteng dan SBT Antisipasi Lonjakan Konsumsi Masyarakat

03/17/2026
Next Post
Tim Peneliti Kunjungi Maluku Teliti Aplikasi Digital Korlantas Polri

Tim Peneliti Kunjungi Maluku Teliti Aplikasi Digital Korlantas Polri

Cegah Kekerasan Seksual Polwan Kunjungi MIT Assalam Ambon

Cegah Kekerasan Seksual Polwan Kunjungi MIT Assalam Ambon

Recommended Stories

KPU Tikep Serahkan Alat Bukti Sengketa Pilkada ke MK

02/05/2021
Sekda Maluku : Hanya 26 Pegawai Balai POM Ambon Yang Positif Covid-19

Pemprov Maluku Sudah Habiskan Rp 47 Miliar Untuk Tangani Covid-19

08/26/2020
Perkara PETI Gunung Botak, Polda Maluku: Kalau Ada Keterlibatan Orang Lain Laporkan

Perkara PETI Gunung Botak, Polda Maluku: Kalau Ada Keterlibatan Orang Lain Laporkan

12/18/2022

Popular Stories

  • Kapolda Maluku

    Kapolda: Anggota DPRD Malteng yang tidak Ada di TKP Jangan Omong Besar Cari Popularitas Murahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Beredar Foto Nikah Dua Aktor Porno yang Viral di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kapolresta Ambon Rotasi Tiga Kapolsek

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pohon Tumbang Timpa Ibu dan Anak di Ambon

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gara-gara Tagih Hutang Warga Mangga Dua Ambon Diparangi Hingga Tewas

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Terms and Conditions

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

No Result
View All Result
  • Ambonku
  • Hukum Kriminal
  • Maluku
  • Nasional
  • Politik
  • Olahraga
  • advetorial
  • Catatan Kita

© 2025 PT Medira Media Sejahtera

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In