AMBONKITA.COM,-Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku, Kasrul Selang mengatakan hingga Agustus 2020 ini anggaran untuk penanganan covid-19 di Provinsi Maluku sudah habis terpakai sebanyak Rp 47 miliar lebih.
Sekda Maluku ini mengatakan anggaran tersebut diperuntukkan bagi kesehatan, sekretariat, sosial dan kegiatan lainnya. Namun yang terbanyak digunakan untuk sekretariat gugus tugas penangana covid-19 di Maluku.
“Terbanyak itu untuk sekretariat karena ada pengamanan-pengamanan, ada pengadaaan beli-beli macam-macam,”jelas Kasrul kepada wartawan di Kantor Gubernur Maluku, Rabu (26/8/2020).
BACA JUGA : Kapolda dan Sekda Maluku Ikuti Proses Pemulasaraan Jenazah ASN Korban Covid-19
Kasrul mengakui ada dorongan dari DPRD Maluku agar penggunaan anggaran covid-19 terutama untuk bantuan langsung dan padat karya tunai dipercepat realisasinya agar membantu warga di masa pandemi covid-19. Termasuk juga pekerjaan konstruksi dapat dilaksanakan.
“Tadi kita rapat dengan dewan, mereka dorong supaya cepat, bukan mereka dorong saja tapi kita semua ingin barang ini cepat terutama yang bantuan langsung dan padat karya tunai, cuma padat karya tunai kita lihat kondisi kan. Apalagi kasus mulai naik terutama pekerjaaan-pekerjaan konstruksi, begitu orang berkerumun tidak terjadi, sedangkan paket-paket reguler ada lelang ini sudah hampir selesai ada yang sudah bisa jalan,”tutur Kasrul.
Kasrul menjelaskan total anggaran untuk penanganan covid-19 di Provinsi Maluku nilainya juga sudah dirasionalisasi menjadi Rp 122 miliar, mengalami penurunan dari awalnya Rp 178 miliar. “Jadi kemarin setelah rasionalisasi ulang, kita sekarang Rp 122 miliar, kan awalnya Rp 178 miliar jadi ada penurunan,”sambungnya.
Kasrul mengaku rasionalisasi anggaran covid-19 Provinsi Maluku karena diantaranya tenaga kesehatan, tenaga medis tidak lagi menjalani masa karantina di hotel setelah tangani pasien covid-19.
“Penuruanan ini karena diantaranya tenaga kesehatan yang sebelumnya kita tempatkan di hotel, sekarang kita tempatkan di Diklat Pemprov Maluku. Kemudian yang mana yang bisa kita klaim ke kementerian, kan ada hal-hal tertentu yang bisa diklaim,”tandasnya. (SADI)
Discussion about this post