AMBONKITA.COM,- Aparat Buru Sergap Satreskrim Polres Seram Bagian Timur (SBT), menangkap seorang terduga pelaku pencurian uang sebesar kurang lebih Rp 10,2 juta, Rabu (3/8/2022).
Adalah Rusli Boyratan. Pria 47 tahun itu ditangkap tanpa perlawanan di depan masjid Gumu Mai, kota Bula, Kabupaten SBT tadi malam.
Warga Gorom, kecamatan Bula itu diduga mencuri di dalam toko Ibu Jero, Jalan Trans Seram, Banggoi, Kecamatan Bula Barat, pada Minggu (31/7/2022) lalu. Aksi pencurian itu terekam CCTV.
BACA JUGA:Â Bayi Hidup dalam Kantong Plastik Ditemukan Warga di Selokan BTN Waitatiri
“Yang bersangkutan ditangkap tadi di depan masjid Gumu Mae sekitar pukul 20.15 WIT,” kata Kasat Reskrim Iptu Rahmat Ramdani melalui PS Kasubsipenmas Humas Polres SBT, Bripka Suwandi Soboh, Kamis (4/8/2022).
Modus pencurian yang dilakukan pria kelahiran Sorong, Papua Barat itu dengan cara mengambil uang di laci toko. Saat aksi itu dilakukan, pemilik toko atau korban tidak berada di tempat.
“Korban saat itu tidak berada di dalam toko. Ia lagi masuk ke dalam rumah. Uang yang dicuri sejumlah Rp 10.200.000 (sepuluh juta dua ratus ribu rupiah),” ungkapnya.
Setelah ditangkap, pelaku saat ini telah diamankan di Markas Polres SBT di kota Bula.
Editor: Husen Toisuta
BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Discussion about this post